Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.630.971.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.630.971.000,- laporan kepala desa Pabatu VI ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan posyandu Rp 6.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi pencegahan stunting Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 204 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan sebanyak 204 orang Rp 254.023.200
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Insentif petugas kebersihan lingkungan Rp 17.059.200
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 177 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT bulan ke 1 s/d bulan ke 3 Rp 53.100.000
- Keadaan Mendesak 177 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s.d 6 Rp 53.100.000
- Keadaan Mendesak 177 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 7 s/d 9 Rp 53.100.000
- Keadaan Mendesak 177 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 10 s/d Bulan 12 Rp 53.100.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Kegiatan penanggulangan bencaa Rp 50.488.600
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan bibit durian musang king Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek 6 kegiatan dan bimtek RPJMDes Rp 57.800.000
Bahwa Desa Pabatu VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.632.611.000,- laporan kepala desa Pabatu VI ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pemasangan Lampu Aklirik Lampu Desa Rp 35.955.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 5.130.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 103 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Nomor Rumah Rp 2.030.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 13 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Petugas Kebersihan Lingkungan Desa, Insentif Penggali Kubur Rp 20.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Posyandu desa Rp 6.200.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Obat Abate Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif dan Operasional Petugas Aplikasi e-HDW, Sosialisasi Stunting, Makan Tambahan Stunting, Kandang Ayam dan Untuk Stunting, Cetak dokumentasi Kegiatan Stunting, Pengadaan Alat ukur stunting, Peningkatan kapasitas kader posyandu Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB Rp 86.841.650
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 109 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Pembuatan Desain dan Rab 5 Orang, Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Desa 6 Orang, Pelatihan Salon Kecantikan 10 Orang, Pelatihan Las 10 Orang, Pelatihan Tata Boga 15 Orang, Pelatihan Kerajina Tangan 15 Orang, Pelatihan Bilal Mayit 6 Orang, Pelatihan dan Budidaya Olahan Jamur Tiram 12 Orang, Pelatihan Budidaya Ternak Belut 30 Orang Rp 207.101.000
- Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 20.700.000
- Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 20.700.000
- Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 20.700.000
- Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d 3 Rp 20.700.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 23 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Perlindungan Masyarakat, Sosialisasi Kamtibmas 10 Orang Rp 16.470.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 1 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Alat Pemadam Kebakaran Rp 4.950.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK sosialisasi PKK Rp 19.020.900
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pemahaman Pancasila dan Pencegahan radikalisme Rp 10.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Pelatihan Pembuatan Bunga Akrilik 6 kali, Kegiatan Pelatihan Pembuatan Sabun 6 kali Rp 41.154.920
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 4 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Sosialisasi Peternakan Sapi, Budidaya Lobster Air Tawar, Sosialisasi Ternak Lele, Bibit Pohon Rp 64.320.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemdes Sumber Dana Desa Rp 18.708.330
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pabatu VI Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 204 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan sebanyak 204 orang Rp 254.023.200
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Insentif petugas kebersihan lingkungan Rp 17.059.200
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 177 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT bulan ke 1 s/d bulan ke 3 Rp 53.100.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Kegiatan penanggulangan bencaa Rp 50.488.600
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan bibit durian musang king Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek 6 kegiatan dan bimtek RPJMDes Rp 57.800.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pabatu VI Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pemasangan Lampu Aklirik Lampu Desa Rp 35.955.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 13 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Petugas Kebersihan Lingkungan Desa, Insentif Penggali Kubur Rp 20.400.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif dan Operasional Petugas Aplikasi e-HDW, Sosialisasi Stunting, Makan Tambahan Stunting, Kandang Ayam dan Untuk Stunting, Cetak dokumentasi Kegiatan Stunting, Pengadaan Alat ukur stunting, Peningkatan kapasitas kader posyandu Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB Rp 86.841.650
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 109 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Pembuatan Desain dan Rab 5 Orang, Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Desa 6 Orang, Pelatihan Salon Kecantikan 10 Orang, Pelatihan Las 10 Orang, Pelatihan Tata Boga 15 Orang, Pelatihan Kerajina Tangan 15 Orang, Pelatihan Bilal Mayit 6 Orang, Pelatihan dan Budidaya Olahan Jamur Tiram 12 Orang, Pelatihan Budidaya Ternak Belut 30 Orang Rp 207.101.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK sosialisasi PKK Rp 19.020.900
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pemahaman Pancasila dan Pencegahan radikalisme Rp 10.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Kegiatan Pelatihan Pembuatan Bunga Akrilik 6 kali, Kegiatan Pelatihan Pembuatan Sabun 6 kali Rp 41.154.920
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 4 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Sosialisasi Peternakan Sapi, Budidaya Lobster Air Tawar, Sosialisasi Ternak Lele, Bibit Pohon Rp 64.320.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemdes Sumber Dana Desa Rp 18.708.330
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pabatu VI harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Nanda / red )