Simalungun | mediakeadilan.com – Desa Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.098.229.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.098.229.000,- laporan kepala desa Dolok Marawa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 SATUAN Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) TANGKI AIR HUTA NEGERI KASIAN Rp 18.230.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 9 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) BERONOJONG DI BUTTU SIATTAR Rp 91.274.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 800 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON SINAKUNG KEHEN Rp 188.880.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 500 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON DAMAK LUHUNG Rp 120.964.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 580 METER (M) Jalan Desa RABAT BETON SIGOM Rp 139.349.085
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 600 METER (M) Jalan Desa BETON BAHUTI Rp 144.292.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan INS.KPM Rp 3.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan RDS OPERASIONAL Rp 7.669.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan TERCAPAINYA PENURUNAN ANGKA STUNTING DI NAGORI Rp 8.060.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INS. KADER POSYANDU Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 105 SATUAN Makanan Tambahan PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BALITA Rp 12.240.000
- Keadaan Mendesak 76 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BANTUAN IKAN LANGSUNG Rp 273.600.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 30 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN Rp 7.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 30 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HAL PENGELOLAAN DANA DESA Rp 7.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 400 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan BIBIT Rp 40.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIAL Rp 6.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa KOORDINASI PEMERINTAH NAGORI Rp 1.676.200
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll – diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan) 30 PAKET Dokumen Kebijakan Desa non Rencana Pembangunan/Keuangan KEGIATAN NAGORI KESADARAN HUKUM Rp 7.500.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) KONSOLIDASI DATA IDM, SDGs DAN PROFIL DESA Rp 9.256.400
Bahwa Desa Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp. 843.444.000,- laporan kepala desa Dolok Marawa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa PERJALANAN DIINAS Rp 4.600.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) PENYUSUNAN /PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA Rp 3.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 18 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat PEMBAYARAN INSENTIF GURU SEKOLAH MINNGU DAN GURU MENGAJI Rp 5.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 100 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEMBUKAAN JALAN PERLADANGAN BAH TOMBAK Rp 75.984.800
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 5 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa PENGADAAN MESIN BABAT Rp 17.560.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan PENINGKATAN KAP. PELAK. REMBUK STUNTING & PENGGUNAAN APLIKASI E-HDW Rp 7.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan RUMAH DESA SEHAT Rp 2.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan INSENTIF KPM Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 80 JERUK Jumlah Lansia PMT LANSIA Rp 9.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER POSYANDU Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 53 SATUAN Makanan Tambahan PMT BADUTA Rp 7.875.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 100 SATUAN Jembatan Desa PEMBANGUNAN JEMBATAN HUTA BUTTU SIATTAR Rp 85.854.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 30 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUATAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NAGORI Rp 7.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 300 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan PENGANDAAN BIBIT TANAMAN Rp 30.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat PELATIHAN PARALEGAL HUKUM DI NAGORI Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa KEGIATAN BELA NEGARA Rp 7.500.000
- Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DESA Rp 121.800.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Dolok Marawa Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 – 2024 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain, Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 SATUAN Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) TANGKI AIR HUTA NEGERI KASIAN Rp 18.230.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 9 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) BERONOJONG DI BUTTU SIATTAR Rp 91.274.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 800 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON SINAKUNG KEHEN Rp 188.880.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 500 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani RABAT BETON DAMAK LUHUNG Rp 120.964.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 580 METER (M) Jalan Desa RABAT BETON SIGOM Rp 139.349.085
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 600 METER (M) Jalan Desa BETON BAHUTI Rp 144.292.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INS. KADER POSYANDU Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 105 SATUAN Makanan Tambahan PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN BALITA Rp 12.240.000
- Keadaan Mendesak 76 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BANTUAN IKAN LANGSUNG Rp 273.600.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Dolok Marawa Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 – 2024 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain, Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 100 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEMBUKAAN JALAN PERLADANGAN BAH TOMBAK Rp 75.984.800
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 5 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa PENGADAAN MESIN BABAT Rp 17.560.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 100 SATUAN Jembatan Desa PEMBANGUNAN JEMBATAN HUTA BUTTU SIATTAR Rp 85.854.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 300 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan PENGANDAAN BIBIT TANAMAN Rp 30.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat PELATIHAN PARALEGAL HUKUM DI NAGORI Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa KEGIATAN BELA NEGARA Rp 7.500.000
- Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DESA Rp 121.800.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Dolok Marawa harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Simalungun, Tipikor Reskrim Polres Simalungun dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Nanda / red )