• Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp. 2 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pegajahan Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan by media keadilan
November 28, 2024
in Daerah
0
Rp.2,9 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2021-2022-2023 Diduga Ajang Korupsi Pemerintah Desa Keramat Gajah Kecamatan Galang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.1.061.723.000,-  berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.

Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Bahwa Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.1.061.723.000,- laporan kepala Desa Pegajahan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 19.000.000
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 60 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 27.000.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 70.500.000
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 83.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 90 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 57.885.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 250 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Lening Dusun Perjuangan 50m, Pelita 50m, Sriasih 50m, dan Harapan II 100m Rp 123.612.000
  7. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 21.498.513
  8. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 25.000.000
  9. Keadaan Mendesak 360 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bula 3 Rp 108.000.000
  10. Keadaan Mendesak 360 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 108.000.000
  11. Keadaan Mendesak 306 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 7 s/d 9 Rp 108.000.000
  12. Keadaan Mendesak 360 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 10 s/d bulan 12 Rp 108.000.000
  13. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 23.052.000
  14. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pembangunan jalan Usaha tani dan Peningkatan akaetahanan Pangan Rp 200.674.000

Bahwa Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.982.964.000,- laporan kepala Desa Pegajahan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1.100 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Plat Nomor Rumah Rp 45.325.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Dusun Harapan 1 Rp 50.014.000
  3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 134 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Plat Beton 1 Unit (1,4 x 6,5) sepanjang 7 meter, Pembangunan Drainase Dusun sriasih sepanjang 127 meter Rp 87.537.550
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Pembangunan garasi parkir Rp 73.592.000
  5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Petugas Kebersihan Desa Rp 48.000.000
  6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 SATUAN Ambulans Mobil siaga Rp 215.910.152
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan posyandu Rp 26.000.000
  8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencegahan Stunting Rp 86.000.000
  9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Kegiatan Paud Rp 20.000.000
  10. Keadaan Mendesak 87 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 26.100.000
  11. Keadaan Mendesak 87 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 26.100.000
  12. Keadaan Mendesak 87 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 26.100.000
  13. Keadaan Mendesak 87 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 26.100.000
  14. Keadaan Darurat 3 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Pengadaan APAR Rp 4.620.000
  15. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 10 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Kegiatan Penguatan Bumdes Rp 10.000.000
  16. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas KPM dan Bimtek Penginputan, Kegiatan Sosialisasi dan Penginputan IDM Rp 30.464.848
  17. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penanaman Bibit Pohon, Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 106.470.000
  18. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif Bilal Mayit Rp 9.000.000
  19. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 2 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Pasien, Raw Penyuluhan Bela Negara Rp 21.570.000
  20. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Kegiatan PKK Rp 30.000.000
  21. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan kantor, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 14.060.450

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pegajahan Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 –  2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :

Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :

  1. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 60 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 27.000.000
  2. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 70.500.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 83.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 90 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 57.885.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 250 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Lening Dusun Perjuangan 50m, Pelita 50m, Sriasih 50m, dan Harapan II 100m Rp 123.612.000
  6. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 21.498.513
  7. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 25.000.000
  8. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 23.052.000
  9. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pembangunan jalan Usaha tani dan Peningkatan akaetahanan Pangan Rp 200.674.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pegajahan Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 –  2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :

Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :

  1. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1.100 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Plat Nomor Rumah Rp 45.325.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Paving Blok Dusun Harapan 1 Rp 50.014.000
  3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 134 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Plat Beton 1 Unit (1,4 x 6,5) sepanjang 7 meter, Pembangunan Drainase Dusun sriasih sepanjang 127 meter Rp 87.537.550
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Pembangunan garasi parkir Rp 73.592.000
  5. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Petugas Kebersihan Desa Rp 48.000.000
  6. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 SATUAN Ambulans Mobil siaga Rp 215.910.152
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan posyandu Rp 26.000.000
  8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencegahan Stunting Rp 86.000.000
  9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Kegiatan Paud Rp 20.000.000
  10. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas KPM dan Bimtek Penginputan, Kegiatan Sosialisasi dan Penginputan IDM Rp 30.464.848
  11. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Penanaman Bibit Pohon, Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 106.470.000
  12. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa 2 PAKET Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Pasien, Raw Penyuluhan Bela Negara Rp 21.570.000
  13. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Kegiatan PKK Rp 30.000.000
  14. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan kantor, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 14.060.450

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pegajahan harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Hamijad / red )

 

Previous Post

Rp. 1,9 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Bingkat Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Next Post

Rp. 1,7 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pondok Tengah Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan

media keadilan

Next Post
Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Rp. 1,7 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pondok Tengah Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Bah Sidua Dua Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 12, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Huta Galuh Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 11, 2024
Kepala Desa Bah Perak Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Kuala Dekah Kecamatan Biru – Biru Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,4 Miliar lebih

November 13, 2024
Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 13, 2024
Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

0
Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

0
Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

0
Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba  Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

0
BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025

Recent News

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
mediakeadilan.com

Follow Us

  • Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi

mediakeadilan.com © 2024

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

mediakeadilan.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In