Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Deli Muda Hulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.854.547.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Deli Muda Hulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.854.547.000,- laporan kepala Desa Deli Muda Hulu ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 SATUAN Makanan Tambahan Pengadaan makanan tambahan gizi balita dan anak sekolah Rp 243.360.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 108 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan PHBS Rp 39.220.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif kader KPM dan insentif instruktur senam Rp 35.300.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 26.400.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 3 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Rp 24.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pemeliharaan jaringan wifi Rp 5.970.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT bulan ke 1 s/d 3 Rp 43.200.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 43.200.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bln 7 s/d 9 Rp 43.200.000
- Keadaan Mendesak 48 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bln 10 s/d 12 Rp 43.200.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 22.693.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Bantuan Dana PKK Rp 40.182.500
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif bilal bisa 2 orang Rp 4.800.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.868.500
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 130.883.500
Bahwa Desa Deli Muda Hulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.608.371.000,- laporan kepala Desa Deli Muda Hulu ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Penjaga Kehormatan untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Pengadaan Barang Perpustakaan Rp 15.750.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kehormatan Kader Posyandu, Kehormatan Kader KPM, Insentif Struktur Senam, Alat Ukur Tinggi badan, Alat ukur Panjang Badan, Alat Ukuir Lingkar Kepala, Timbangan Digital, Tensimeter Digital Rp 39.590.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 120 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 25.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 58 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 28.689.250
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 53 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 21.141.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Insentif Petugas Kebersihan Rp 18.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 6.000.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 1 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa Pemetaan Desa Rp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Monumen Peningkatan/Gapura/Batas Desa ** 1 SATUAN Monumen/Gapura/Batas Desa Rp 100.148.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Apa Racun Api Rp 5.250.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penyuluhan Berbasis IDM Rp 10.000.000
- Pembinaan Lembaga Adat 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat Kegiatan KPK, Operator Kehormatan SIKS Rp 54.800.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 58 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 22.599.250
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Sosialisasi Peningkatan Pemerintahan Desa Rp 19.317.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif Guru Ngaji, Nazir Masjid, dan Bilal Mayit 2 Orang Rp 28.800.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa HUT RI Rp 18.251.130
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 2.730.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Tanaman Hidroponik Rp 54.895.870
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Sabun Rp 60.478.500
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 18.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Deli Muda Hulu Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 SATUAN Makanan Tambahan Pengadaan makanan tambahan gizi balita dan anak sekolah Rp 243.360.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 108 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan PHBS Rp 39.220.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif kader KPM dan insentif instruktur senam Rp 35.300.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 26.400.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 3 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Rp 24.000.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 22.693.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Bantuan Dana PKK Rp 40.182.500
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif bilal bisa 2 orang Rp 4.800.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.868.500
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 130.883.500
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Deli Muda Hulu Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Penjaga Kehormatan untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Pengadaan Barang Perpustakaan Rp 15.750.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kehormatan Kader Posyandu, Kehormatan Kader KPM, Insentif Struktur Senam, Alat Ukur Tinggi badan, Alat ukur Panjang Badan, Alat Ukuir Lingkar Kepala, Timbangan Digital, Tensimeter Digital Rp 39.590.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 120 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 25.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 58 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 28.689.250
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 53 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 21.141.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Insentif Petugas Kebersihan Rp 18.000.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Penjaga Kehormatan untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Pengadaan Barang Perpustakaan Rp 15.750.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kehormatan Kader Posyandu, Kehormatan Kader KPM, Insentif Struktur Senam, Alat Ukur Tinggi badan, Alat ukur Panjang Badan, Alat Ukuir Lingkar Kepala, Timbangan Digital, Tensimeter Digital Rp 39.590.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 120 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 44.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 25.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 58 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 28.689.250
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 53 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 21.141.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Insentif Petugas Kebersihan Rp 18.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 24.868.500
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 130.883.500
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Deli Muda Hulu harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Hamijad / red )