• Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp. 1,6 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pematang Tatal Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan by media keadilan
November 29, 2024
in Daerah
0
Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Sarang Ginting Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.752.428.000,-  berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.

Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Bahwa Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.752.428.000,- laporan kepala Desa Pematang Tatal ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Sosialisasi Pencegahan Stunting , Pemberian Suplemen dan Makanan Tambahan, Belanja Alat Kesehatan Rp 51.500.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Kesehatan Desa 1 Paket, Makanan Tambahan Untuk Lansia 180 Orang, Pemberian Makanan Tambahan Bergizi Untuk Balita 100 Unit Rp 54.120.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan Narkoba Rp 3.000.000
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Dukungan Kegiatan Vaksinasi Untuk Masyarakat, Penyemrotan Disenfektan Ke Rumah Warga 10 Kali, Kegiatan Keperluan Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Rp 19.480.000
  5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD 1 Paket, Insentif Guru Ngaji 1 Paket Rp 9.000.000
  6. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 21 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Komputer 15 Orang, Pelatihan Untuk Masyarakat 6 Orang Rp 53.000.000
  7. Pemeliharaan Jalan Desa 50 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa Rp 24.000.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 47 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Blok di Dusun II 2 x 27m Rp 29.083.000
  9. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honor Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
  10. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Bantuan Bibit Pohon Kelapa Untuk Masyarakat Rp 55.000.000
  11. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pembangunan TPT Jalan Gang Dusun III Desa Pematang Tatal Rp 19.645.000
  12. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 KALI Terselenggaranya Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Penyuluhan pemanfaatan Lahan Pekarangan Rp 6.000.000
  13. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Jadwal Wifi Kantor Desa Rp 7.200.000
  14. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Pelatihan RPJMDes Rp 15.000.000
  15. Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 75.600.000
  16. Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Bulan 4 s/d Bulan 6 Rp 75.600.000
  17. Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 7 s/d Bulan 9 Rp 75.600.000
  18. Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 10 s/d Bulan 12 Rp 75.600.000
  19. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Menjahit Rp 30.000.000
  20. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Penyuluhan Lintas Sektoral Rp 15.000.000
  21. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif Bilal Mayit dan Bilal Kubur Rp 17.000.000
  22. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Bantuan HUT RI Rp 24.000.000

Bahwa Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.926.044.000,- laporan kepala Desa Pematang Tatal ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 2 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Bantuan Modal untuk Kelompok UP2K PKK, Bantuan Modal Kelompok Ternak Rp 85.000.000
  2. Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 10.500.000
  3. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 238 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 174.835.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 5 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Rp 30.000.000
  5. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pengadaan Aplikasi Administrasi Kependudukan Rp 20.000.000
  6. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 11 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Kehormatan Tim Penyusun RKP Rp 3.000.000
  7. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Yang Mulia Instruktur Senam, Insentif Petugas Kader Pembangunan manusia, Penyemprotan Lingkungan Perumahan Desa Rp 16.190.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu sebanyak 4 Kegiatan Rp 123.369.320
  9. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Kehormatan Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
  10. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 7.200.000
  11. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 1 SATUAN Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 20.163.400
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Pembelian tanah timbun Rp 12.750.000
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.545.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 2 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Rp 33.538.300
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembelian pipa Rp 3.500.000
  16. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Nomor Rumah Warga, Terlaksananya Pengadaan Lampu Jalan Desa Rp 5.802.700
  17. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) RTLH Rp 47.000.000
  18. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 5.290.280
  19. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Pelatihan Kewirausahaan (pengelasan) Rp 73.000.000
  20. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 83 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Biaya honor narasumber 8 Orang, Belanja Konsumsi 40 Orang, Alat tulis dan Perlengkapan 40 Orang Rp 10.000.000
  21. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 84 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Honor Narasumber 4 Orang, Konsumsi 40 Orang, Alat dan perlengkapan sosialisasi 40 Orang Rp 10.000.000
  22. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 20.560.000
  23. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 15.000.000
  24. Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 20.700.000
  25. Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 7 s/d 9 Rp 20.700.000
  26. Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 20.700.000
  27. Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 20.700.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pematang Tatal Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 –  2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :

Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :

  1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Sosialisasi Pencegahan Stunting , Pemberian Suplemen dan Makanan Tambahan, Belanja Alat Kesehatan Rp 51.500.000
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Kesehatan Desa 1 Paket, Makanan Tambahan Untuk Lansia 180 Orang, Pemberian Makanan Tambahan Bergizi Untuk Balita 100 Unit Rp 54.120.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Dukungan Kegiatan Vaksinasi Untuk Masyarakat, Penyemrotan Disenfektan Ke Rumah Warga 10 Kali, Kegiatan Keperluan Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Rp 19.480.000
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD 1 Paket, Insentif Guru Ngaji 1 Paket Rp 9.000.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 21 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Komputer 15 Orang, Pelatihan Untuk Masyarakat 6 Orang Rp 53.000.000
  6. Pemeliharaan Jalan Desa 50 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Desa Rp 24.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 47 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Blok di Dusun II 2 x 27m Rp 29.083.000
  8. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honor Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
  9. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Bantuan Bibit Pohon Kelapa Untuk Masyarakat Rp 55.000.000
  10. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pembangunan TPT Jalan Gang Dusun III Desa Pematang Tatal Rp 19.645.000
  11. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 1 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Pelatihan RPJMDes Rp 15.000.000
  12. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Menjahit Rp 30.000.000
  13. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Penyuluhan Lintas Sektoral Rp 15.000.000
  14. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif Bilal Mayit dan Bilal Kubur Rp 17.000.000
  15. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Bantuan HUT RI Rp 24.000.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pematang Tatal Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 –  2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :

Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :

  1. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 2 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Bantuan Modal untuk Kelompok UP2K PKK, Bantuan Modal Kelompok Ternak Rp 85.000.000
  2. Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 10.500.000
  3. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 238 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 174.835.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 5 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan Rp 30.000.000
  5. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pengadaan Aplikasi Administrasi Kependudukan Rp 20.000.000
  6. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Yang Mulia Instruktur Senam, Insentif Petugas Kader Pembangunan manusia, Penyemprotan Lingkungan Perumahan Desa Rp 16.190.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu sebanyak 4 Kegiatan Rp 123.369.320
  8. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Kehormatan Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
  9. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa 1 SATUAN Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 20.163.400
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 1 METER (M) Jalan Desa Pembelian tanah timbun Rp 12.750.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.545.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 2 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa Rp 33.538.300
  13. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) RTLH Rp 47.000.000
  14. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp 20.560.000
  15. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 15.000.000

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pematang Tatal harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Hamijad / red )

Previous Post

Rp. 2,5 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Next Post

Rp. 1,8 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan

media keadilan

Next Post
Rp. 2,1 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Marihat Dolok Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Rp. 1,8 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Bah Sidua Dua Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 12, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Huta Galuh Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 11, 2024
Kepala Desa Bah Perak Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Kuala Dekah Kecamatan Biru – Biru Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,4 Miliar lebih

November 13, 2024
Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 13, 2024
Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

0
Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

0
Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

0
Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba  Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

0
BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025

Recent News

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
mediakeadilan.com

Follow Us

  • Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi

mediakeadilan.com © 2024

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

mediakeadilan.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In