Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.641.973.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.641.973.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 50 JERUK Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Bantuan Siswa Miskin/Berprestasi Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader KB Desa 3 Orang 1 Paket, Insentif Kader Posyandu 14 Orang 1 Paket, PMT Posyandu Balita 2 Unit, PMT Posyandu Lansia 50 Orang, Insentif Kader Lansia 3 Orang 1 Paket Rp 39.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan dan Penyuluhan Pencegahan Stunting Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 12.850.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 1 SATUAN Jembatan Milik Desa Rp 7.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Kelompok Masyarakat Rp 97.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 14 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Halaman Paving Blok Sepanjang 13,70 Meter Rp 18.942.800
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 20 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 16.550.900
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pembangunan RTLH 1 Unit Rp 82.654.300
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1 SATUAN Pemeliharaan Sumber Air Bersih Rp 10.475.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pembangunan Lingkungan Hidup Desa Rp 40.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD Desa 2 Orang Rp 24.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Iuran Bulanan WiFi Kantor Desa Rp 12.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 1 WATT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pengadaan lampu jalan Rp 10.400.000
- Keadaan Mendesak 159 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak 159 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak 159 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 7 s/d Bulan 9 Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak 159 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 47.700.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 17.500.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 15.000.000
Bahwa Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.893.443.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyertaan Modal 20.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 20.000.000
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 1 METER (M) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rehabilitasi Air Bersih dan Pipanisasi Rp 61.757.900
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Bahan Material RTLH 2 Unit Rp 20.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Plat Nomor Rumah Rp 3.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehab Balai LOSD Desa Rp 42.638.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 284 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan produksi Sepanjang 19e meter dan 91 meter Rp 171.235.510
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 12.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD 2 Orang Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu berjumlah 6 kegiatan Rp 33.400.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif KPM, Pemberian PMT Khusus Stunting, Pelatihan Kader KPM Rp 63.000.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 20 JERUK Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Bantuan Siswa Miskin Berprestasi Rp 20.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 141 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan dan Pendidikan Bagi masyarakat berjumlah 141 Orang Rp 189.000.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Perlengkapan Pesta Rp 60.000.000
- Peningkatan kapasitas BPD 5 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas BPD Rp 12.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 12.140.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 10 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Pelatihan Kerajinan Tangan Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa, Dukungan Penyelenggaraaan Pencegahan dan , Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 26.803.290
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Durian Kondot yang meminta identitasnya diembunyikan diduga Kepala Desa Durian Kondot Kecamatan Kotarih Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader KB Desa 3 Orang 1 Paket, Insentif Kader Posyandu 14 Orang 1 Paket, PMT Posyandu Balita 2 Unit, PMT Posyandu Lansia 50 Orang, Insentif Kader Lansia 3 Orang 1 Paket Rp 39.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan dan Penyuluhan Pencegahan Stunting Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 12.850.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Kelompok Masyarakat Rp 97.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 14 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Halaman Paving Blok Sepanjang 13,70 Meter Rp 18.942.800
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 20 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 16.550.900
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pembangunan RTLH 1 Unit Rp 82.654.300
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) 1 SATUAN Pemeliharaan Sumber Air Bersih Rp 10.475.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pembangunan Lingkungan Hidup Desa Rp 40.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD Desa 2 Orang Rp 24.000.000
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 1 METER (M) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rehabilitasi Air Bersih dan Pipanisasi Rp 61.757.900
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bantuan Bahan Material RTLH 2 Unit Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehab Balai LOSD Desa Rp 42.638.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 284 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan produksi Sepanjang 19e meter dan 91 meter Rp 171.235.510
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD 2 Orang Rp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu berjumlah 6 kegiatan Rp 33.400.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif KPM, Pemberian PMT Khusus Stunting, Pelatihan Kader KPM Rp 63.000.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 20 JERUK Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Bantuan Siswa Miskin Berprestasi Rp 20.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 141 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan dan Pendidikan Bagi masyarakat berjumlah 141 Orang Rp 189.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Perlengkapan Pesta Rp 60.000.000
- Peningkatan kapasitas BPD 5 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas BPD Rp 12.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 12.140.000
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 10 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Pelatihan Kerajinan Tangan Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa, Dukungan Penyelenggaraaan Pencegahan dan , Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 26.803.290
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Durian Kondot, Kecamatan Kotarih seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan Kotarih sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai , Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )