• Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp. 1,5 Miliar lebih Dana Desa Thn 2022 – 2023 Diterima Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan by media keadilan
Desember 9, 2024
in Daerah
0
Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Sarang Ginting Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.672.870.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Bahwa Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.672.870.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia Rp 34.200.000
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 33 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan pencegahan stunting Rp 35.000.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebanyak 4 kegiatan Rp 7.975.000
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium Penyelenggaraan PAUD Rp 12.000.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat 8 Orang, Pelatihan Bilal Mayit 2 Orang Rp 107.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 210 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Produksi Sepanjang 210 Meter Rp 166.695.000
  7. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honorarium Petugas Kebersihan Desa 2 Orang Rp 24.000.000
  8. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 115 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengadaan bibit tanaman Rp 10.000.000
  9. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tagihan Bulanan WiFi Desa Rp 9.000.000
  10. Keadaan Mendesak 210 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 63.000.000
  11. Keadaan Mendesak 210 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s.d 6 Rp 63.000.000
  12. Keadaan Mendesak 210 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 7 s/d 9 Rp 63.000.000
  13. Keadaan Mendesak 210 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bln 10 s/d 12 Rp 63.000.000
  14. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 14.953.400

Bahwa Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.883.358.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 202 katanya digunakan untuk :

  1. Penyertaan Modal 10.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 10.000.000
  2. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 100 METER (M) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rp 36.000.000
  3. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Plat Nomor Rumah, Pengadaan Lampu Jalan Rp 15.500.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan Produksi Rp 460.973.450
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 50 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 31.350.000
  6. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
  7. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD 2 Orang Rp 28.800.000
  8. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemasangan Jendela Poskesdes Rp 10.000.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 32.700.000
  10. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kegiatan Pencegahan Stunting Rp 46.000.000
  11. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 45 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Wawasan Kebangsaan 20 Orang, Sosialisasi hukum 20 Orang, Restorasi Justice 5 Orang Rp 19.000.000
  12. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Penyelenggaraan PAUD Rp 13.800.000
  13. Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 22.500.000
  14. Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 22.500.000
  15. Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 22.500.000
  16. Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 1 s.d 3 Rp 22.500.000
  17. Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Pengadaan APAR 3 Tabung Rp 4.620.000
  18. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 2 UNIT Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Pelatihan Mengelas, Pelatihan Kerajinan Tangan Rp 15.000.000
  19. Peningkatan kapasitas BPD 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas BPD Rp 12.500.000
  20. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Honorarium narasumber [at]2 Orang Rp 7.000.000
  21. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Rp 12.140.000
  22. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa, Dukungan Penyelenggaraan dan Pencegahan Kerawanan Sosial, Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 19.100.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Perbahingan yang meminta identitasnya diembunyikan  diduga Kepala Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 –  2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :

  1.  Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
  2. Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
  3. Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
  4. Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
  5. Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Balita dan Lansia Rp 34.200.000
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 33 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan pencegahan stunting Rp 35.000.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyelenggaraan desa siaga kesehatan sebanyak 4 kegiatan Rp 7.975.000
  4. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat 8 Orang, Pelatihan Bilal Mayit 2 Orang Rp 107.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 210 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Produksi Sepanjang 210 Meter Rp 166.695.000
  6. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honorarium Petugas Kebersihan Desa 2 Orang Rp 24.000.000
  7. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 115 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengadaan bibit tanaman Rp 10.000.000

Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) 100 METER (M) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Rp 36.000.000
  2. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan Plat Nomor Rumah, Pengadaan Lampu Jalan Rp 15.500.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 420 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan Produksi Rp 460.973.450
  4. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 50 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 31.350.000
  5. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian 2 UNIT Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Pelatihan Mengelas, Pelatihan Kerajinan Tangan Rp 15.000.000
  6. Peningkatan kapasitas BPD 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas BPD Rp 12.500.000
  7. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Honorarium narasumber [at]2 Orang Rp 7.000.000
  8. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Rp 12.140.000
  9. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintahan Desa, Dukungan Penyelenggaraan dan Pencegahan Kerawanan Sosial, Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 19.100.000

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Beliau juga mengatakan dimana  Camat Kecamatan Kotarih sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :

  1. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
  2. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
  • Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  • Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
  • Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  • Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
  • Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  • Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan lokasi PKP
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
  • Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
  • Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
  • Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
  • Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.

Beliau juga meminta kepada  Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa  ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai , Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai  dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )

 

Previous Post

Rp. 1,5 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Diterima Desa Huta Galuh Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Next Post

Rp. 1,4 Miliar lebih Dana Desa Thn 2022 – 2023 Diterima Desa Manggis Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan

media keadilan

Next Post
Rp.2,9 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2021-2022-2023 Diduga Ajang Korupsi Pemerintah Desa Keramat Gajah Kecamatan Galang

Rp. 1,4 Miliar lebih Dana Desa Thn 2022 – 2023 Diterima Desa Manggis Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Bah Sidua Dua Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 12, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Huta Galuh Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 11, 2024
Kepala Desa Bah Perak Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Kuala Dekah Kecamatan Biru – Biru Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,4 Miliar lebih

November 13, 2024
Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 13, 2024
Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

0
Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

0
Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

0
Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba  Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

0
BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025

Recent News

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
mediakeadilan.com

Follow Us

  • Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi

mediakeadilan.com © 2024

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

mediakeadilan.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In