Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.710.065.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.710.065.000,- laporan kepala desa Tambak Cekur ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 1 SATUAN Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Rp 4.160.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 3 JERUK Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Pembersian Hadiah Bagi Siswa Berprestasi Rp 3.240.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya polindes Rp 7.130.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita 100 Unit, Posyandu Lansia 100 Orang, Posyandu Ibu Hamil 25 Orang Rp 5.750.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluh Tentang Stunting, Sosialisasi Konvergensi Stunting, Gempur Launching Stunting Rp 21.530.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Rp 580.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 7 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan pendidikan bagi masyarakat Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Rp 1.285.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 100 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Jalan Usaha Tani Dusun I, Pembukaan Jalan Usaha Tani Dusun I Rp 91.763.000
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 SATUAN Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pengadaan Petugas Kebersihan, Konsumsi Gotong Royong Rp 26.580.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Perawatan Lampu Jalan Desa Rp 6.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 20 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 15.240.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 2 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah Pembahasan APBDesa Rp 2.570.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 31.179.600
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 5.500.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 3 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 15.466.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek perangkat desa Rp 36.000.000
- Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Pemantauan Pembinaan Makan Minum APBDes Rp 1.250.000
- Keadaan Mendesak 237 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 71.100.000
- Keadaan Mendesak 237 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 71.100.000
- Keadaan Mendesak 237 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 7 s/d 9 Rp 71.100.000
- Keadaan Mendesak 237 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan Ke 10 s/d 12 Rp 71.100.000
- Penanggulangan Bencana 8 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana kegiatan Penanggulangan bencana 8 Paket Rp 40.258.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Pembinaan Karang Taruna Rp 2.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 6.975.000
- Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pembinaan Kelompok Kesenian Desa Rp 4.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Guru Ngaji dan Guru Sekolah Minggu Rp 6.329.600
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Perayaan HUT RI dan perayaan kegiatan keagamaan Rp 9.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Bilal Mayit, Penggali Kubur Rp 11.932.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 22.716.456
Bahwa Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.711.648.000,- laporan kepala desa Tambak Cekur ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Perawatan Lampu Jalan, Penomoran Rumah warga, Penambahan Lampu Rp 27.603.460
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 3 SATUAN Jembatan Desa Jembatan Plat Beton Dusun II 4 Unit, Jembatan Plat Beton Dusun I, Jembatan Dusun I Rp 121.052.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Paving Blok Rp 20.917.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 11.125.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Petugas Kebersihan, Gotong Royong Rp 38.235.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 40 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) Rp 63.033.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Percepatan Penanganan Penurunan Stunting Rp 5.715.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sosialisasi Kesehatan Gizi Anak, Meningkatkan Kemampuan Kader KPM Rp 32.685.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu balita dan Ibu Hamil, Posyandu Lansia Rp 42.457.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 41.675.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 5 JERUK Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa Rp 5.705.000
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 1 SATUAN Sarana Sanggar Seni dan Belajar Lainnya Sanggar Tari Rp 13.500.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 18.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Rp 4.620.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 2 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 25.308.940
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu Rp 6.329.600
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 11.500.000
- Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 12.190.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 10 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 7.000.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 10 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 7.000.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 3 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Bilal Mayit, Penggali Kubur, Seragam Rp 14.212.800
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 9.005.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Pelatihan Jumlah Frekwensi/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Studi Tiru Rp 7.715.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 24.640.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 51 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintahan Desa 1 Paket, Bantuan Warga Rawan Sosial 50 Paket Rp 24.355.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Sistem Informasi Desa Rp 29.079.600
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Rp 2.240.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 1.696.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawarah APBDes/P-APBDes Rp 1.560.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Pelaksanaan Pendataan TKPK dan SIKS-NG Rp 15.048.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Rp 8.045.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Tambak Cekur yang meminta identitasnya diembunyikan diduga Kepala Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 7 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Penyuluhan pendidikan bagi masyarakat Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 100 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Blok Jalan Usaha Tani Dusun I, Pembukaan Jalan Usaha Tani Dusun I Rp 91.763.000
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 SATUAN Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Pengadaan Petugas Kebersihan, Konsumsi Gotong Royong Rp 26.580.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 20 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 15.240.000
- Penanggulangan Bencana 8 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana kegiatan Penanggulangan bencana 8 Paket Rp 40.258.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Bilal Mayit, Penggali Kubur Rp 11.932.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 22.716.456
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Perawatan Lampu Jalan, Penomoran Rumah warga, Penambahan Lampu Rp 27.603.460
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 3 SATUAN Jembatan Desa Jembatan Plat Beton Dusun II 4 Unit, Jembatan Plat Beton Dusun I, Jembatan Dusun I Rp 121.052.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Paving Blok Rp 20.917.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 11.125.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Petugas Kebersihan, Gotong Royong Rp 38.235.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu balita dan Ibu Hamil, Posyandu Lansia Rp 42.457.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 41.675.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 24.640.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 51 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Koordinasi Pemerintahan Desa 1 Paket, Bantuan Warga Rawan Sosial 50 Paket Rp 24.355.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Pelaksanaan Pendataan TKPK dan SIKS-NG Rp 15.048.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Tambak Cekur Kecamatan Serbajadi seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan Serbajadi sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai , Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )