Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.696.838.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.696.838.000,– laporan kepala Desa Bandar Kuala ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 digunakan untuk :
Diterima: 7 November 2022 Rp 451.535.200
Diterima: 27 Juli 2022 Rp 163.535.200
Diterima: 22 November 2022 Rp 81.767.600
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak JANUARI Rp 24.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak MARET Rp 24.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak PEBRUARI Rp 24.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak APRIL, MEI, JUNI Rp 72.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 72.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Oktober, November Rp 48.000.000
- Keadaan Mendesak 80 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Desember Rp 24.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Penanganan Bencana Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Penyelenggaraan Kesehatan Desa Rp 16.447.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 SATUAN Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 17.610.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT dan Insentif Kader Posyandu Rp 16.390.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 47.720.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 48 KALI Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan Pengadaan Bahan Cairan, Spanduk, Masker dan Handsanitizer dll Rp 37.862.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa Biaya Operasional Relawan Desa Lawan COVID-19 Rp 3.840.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 12.845.040
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Alat-alat Pengadaan Wifi Rp 7.500.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Paket Wifi Rp 3.600.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni I Rp 17.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** angka 0 SATUAN Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Penerangan Lingkungan Pemukiman Rp 9.055.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 120 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Saluran Irigasi Rp 28.905.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Alat-alat Kesehatan Rp 4.682.400
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD dan Guru Ngaji Rp 10.800.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pemeliharaan Internet Desa Rp 3.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 6 SATUAN Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Sarana dan Prasarana Olahraga Rp 923.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pengadaan Peralatan Olahraga Rp 2.355.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan KPM dan PKK Rp 10.000.000
27 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 120 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Dusun II Rp 104.172.600 - Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 22.000.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 5.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Pengadaan Bibit Unggul Padi Rp 3.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 13.000.000
Bahwa Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.740.135.000,– laporan kepala Desa Bandar Kuala ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 digunakan untuk :
Diterima: 12 Oktober 2023 Rp 402.040.500
Diterima: 12 Juli 2023 Rp 222.040.500
Diterima: 12 Oktober 2023 Rp 116.054.000
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 1 SATUAN Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Penerangan Lingungan (SILPA 2022) Rp 15.875.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Plat Beton Dusun I Rp 10.954.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Plat Beton Dusun I Rp 12.664.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 160 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Dusun I Rp 86.685.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya PKK Baliho Rp 2.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pemeliharaan Internet dan Baliho Rp 6.250.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pemeliharaan WIfi dan Spanduk Rp 7.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Alat Kesehatan Rp 800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rehab Gedung Posyandu Rp 1.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, dll Rp 56.120.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 14.766.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 SATUAN Makanan Tambahan PMT Rp 14.766.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pengadaan ALat Kesehatan dan Obat-obatan Rp 7.553.700
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 6 PAKET Obat-obatan Pengadaan Obat-obatan Rp 16.071.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 SATUAN Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana/APE PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Rehan Gedung PAUD Rp 3.882.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 SATUAN Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Madrasah Lanjutan Pembangunan (SILPA 2021) Rp 37.619.235
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Ketapang Rp 6.240.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Rp 12.600.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 45.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Penanggulangan Bencana Rp 3.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 9 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Kepala Dusun, BPD dll Rp 40.950.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Ternak Sapi Rp 53.250.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 3 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ternak Sapi, Pakan dan Mesin Pakan Ternak Rp 50.400.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 3 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Alat Sapu Lidi, Bibit dan Pupuk Tanaman Rp 43.975.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 14.704.050
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 7.500.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 2 SATUAN Prasarana Kantor Lainnya Pengadaan CCTV dan Lemari Gantung Rp 25.540.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 23.580.500
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 6.578.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 4.066.500
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Bandar Kuala yang meminta identitasnya disembunyikan diduga Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Penyelenggaraan Kesehatan Desa Rp 16.447.600
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 SATUAN Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan Rp 17.610.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT dan Insentif Kader Posyandu Rp 16.390.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 47.720.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 48 KALI Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan Pengadaan Bahan Cairan, Spanduk, Masker dan Handsanitizer dll Rp 37.862.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa Biaya Operasional Relawan Desa Lawan COVID-19 Rp 3.840.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 12.845.040
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni I Rp 17.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** angka 0 SATUAN Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Penerangan Lingkungan Pemukiman Rp 9.055.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 120 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Saluran Irigasi Rp 28.905.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan KPM dan PKK Rp 10.000.000
27 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 120 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Dusun II Rp 104.172.600
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 1 SATUAN Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Penerangan Lingungan (SILPA 2022) Rp 15.875.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Plat Beton Dusun I Rp 10.954.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Plat Beton Dusun I Rp 12.664.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 160 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Drainase Dusun I Rp 86.685.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, dll Rp 56.120.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 14.766.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 SATUAN Makanan Tambahan PMT Rp 14.766.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 9 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Kepala Dusun, BPD dll Rp 40.950.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Ternak Sapi Rp 53.250.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 3 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ternak Sapi, Pakan dan Mesin Pakan Ternak Rp 50.400.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 3 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Alat Sapu Lidi, Bibit dan Pupuk Tanaman Rp 43.975.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 2 SATUAN Prasarana Kantor Lainnya Pengadaan CCTV dan Lemari Gantung Rp 25.540.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan Galang sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )