Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.668.876.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.668.876.000,- laporan kepala Desa Kotangan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 digunakan untuk :
Diterima: 7 November 2022 Rp 429.550.400
Diterima: 2 Agustus 2022 Rp 159.550.400
Diterima: 12 Desember 2022 Rp 79.775.200
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan Maret Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Pebruari Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan april Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Mei Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juni Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus dan September Rp 67.500.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Oktober, November Rp 45.000.000
- Keadaan Mendesak 75 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Desember Rp 22.500.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Pengadaan Obat-obatan Rp 2.500.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Tingkat Provinsi Sumatera Utara Rp 10.383.720
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 29.365.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Digitalisasi Virtual Desa Rp 20.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan KPM dan Pelatiihan Pengelolaan Pakan Ternak Rp 27.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Tes IVA, PPKBD, Sub PPKBD, dll Rp 30.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 2.652.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Psyandu, dll Rp 40.980.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan KB dan Senam Rp 3.404.800
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Senam Rp 8.295.200
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 SATUAN Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pasang Keramik Gedung Serba Guna Rp 47.760.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 2 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Nila dan Udang Paname Rp 39.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 22.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 138 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Sekunder Dusun I Rp 78.445.200
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 5.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 13.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 5.000.000
Bahwa Desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.727.229.000,- laporan kepala Desa Kotangan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 digunakan untuk :
Diterima: 12 Oktober 2023 Rp 293.768.700
Diterima: 2 Agustus 2023 Rp 218.168.700
Diterima: 26 Oktober 2023 Rp 215.291.600
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 190 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Dusun IA Rp 114.045.800
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan RAB Aplikasi Rp 11.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Hias Media Kolam Tanah Rp 10.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Nila Media Kolam Tanah Rp 20.000.000
- Penyertaan Modal 10.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDes Rp 10.000.000
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa ** 2 PAKET Peta Wilayah dan Sosial Desa Insentif KPM dan Poskesos Rp 7.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Cor Beton Jalan Protokol (SILPA 2021) Rp 16.099.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Gg. Bawong Rp 22.610.000
- Monumen Pemeliharaan/Gapura/Batas Desa 1 SATUAN Monumen Pemeliharaan/Gapura/Batas Desa Pemeliharaan Gapura Desa (SILPA 2022) Rp 4.220.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 2 SATUAN Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Balai Desa (SILPA 2022) Rp 4.770.080
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 2 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan Tirai dan Lemari Arsip Posyandu Rp 12.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rehabilitasi Atap Posyandu Rp 68.350.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Bimtek Kelompok Sadar Wisata Rp 8.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 1.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pengadaan Lampu Jalan Umum Rp 45.120.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Kotak Neon Rp 15.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Perawatan CCTV Kantor Desa (SILPA 2022) Rp 4.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan BKB, BKR, BKL, KB dan Stunting Rp 32.240.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, dll Rp 62.904.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, Tes IVA, BKB, BKR, BKL dll Rp 22.200.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Obat-obatan Posyandu Rp 8.280.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 1 SATUAN Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Lemari Arsip Perpustakaan Rp 9.390.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Menjahit Taplak Meja dan Ketahanan Pangan Rp 9.264.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 3 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Bimtek Kelompok Masyarakat Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 21 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 18.900.000
- Keadaan Mendesak 21 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 18.900.000
- Keadaan Mendesak 21 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 18.900.000
- Keadaan Mendesak 21 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 18.900.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 21.816.870
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 2 SATUAN Prasarana Kantor Lainnya Pengadaan Aset Desa (SILPA 2022) Rp 15.040.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 14.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Kotangan yang meminta identitasnya disembunyikan diduga Kepala Desa Kotangan Kecamatan Galang Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Tes IVA, PPKBD, Sub PPKBD, dll Rp 30.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 2.652.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Psyandu, dll Rp 40.980.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 SATUAN Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pasang Keramik Gedung Serba Guna Rp 47.760.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 2 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Nila dan Udang Paname Rp 39.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 22.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 138 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Sekunder Dusun I Rp 78.445.200
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 29.365.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Digitalisasi Virtual Desa Rp 20.000.000
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 190 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Irigasi Dusun IA Rp 114.045.800
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Nila Media Kolam Tanah Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Cor Beton Jalan Protokol (SILPA 2021) Rp 16.099.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Gg. Bawong Rp 22.610.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 SATUAN Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rehabilitasi Atap Posyandu Rp 68.350.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 1.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pengadaan Lampu Jalan Umum Rp 45.120.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, dll Rp 62.904.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, Tes IVA, BKB, BKR, BKL dll Rp 22.200.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Kotangan Kecamatan Galang seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan Galang sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )