Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Bah Bah Buntu Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.730.935.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Bah Bah Buntu Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.730.935.000,- laporan Kepala Desa Bah Bah Buntu ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 12 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pemeliharaan Fasilitas Sampah Rp 15.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Tapal Dusun Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 170 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Dusun I Rp 79.664.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 20 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Rp 96.487.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 1 UNIT Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Insentif Petugas Kebersihan Rp 2.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Sarana Prasarana Posyandu Rp 13.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pembangunan Septitank Poskesdes Rp 2.522.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Tikar Stunting Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 1.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pengadaan Tiang Listrik Rp 20.350.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya CCTV Rp 16.150.500
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Aplikasi RAB Infrastruktur Rp 15.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan Pengadaan Tiang Listrik Rp 17.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Pipanisasi Limbah Kamar Mandi Umum Rp 17.415.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 900.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Latihan Senam Lansia Rp 10.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu dan Operasional Posyandu Rp 67.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Kesehatan dan PMT Rp 45.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 6 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD, Sekolah Minggu dan Guru Ngaji Rp 4.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 6 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD, Ngaji dan Sekolah Minggu Rp 4.800.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak 35 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 31.500.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 4 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Perayaan Natal Katolik Dusun I dan II dan Natal GBKP Dusun I dan II Rp 20.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa Insentif Satlinmas Rp 16.800.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 6.651.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 11.250.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 12.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD BBGRM Rp 11.664.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga GMDM Rp 18.081.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Pelantikan GMDM Rp 2.650.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Sekdes Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 23.377.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 10.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Puskesos Rp 6.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Poskesos Rp 6.000.000
Bahwa Desa Bah Bah Buntu Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp. 737.809.000,- laporan Kepala Desa Bah Bah Buntu ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 4 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD, Sekolah Minggu dan Ngaji Muslim Rp 13.680.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru PAUD Rp 4.320.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Insentif Petugas Kebersihan Rp 5.760.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Insentif Petugas Kebersihan Rp 8.640.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehab Jambur dan Pembangunan Tungku Masak Rp 12.725.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Lanjutan Tembok Balai Pertemuan Rp 15.160.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita. Ibu Hamil dan PAUD – Stunting II Rp 13.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan PMT Anak Sekolah dan Lansia Rp 27.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita dan Ibu Hamil – Stunting I Rp 16.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Kesling, BKL dan IVA Test – Stunting II Rp 19.440.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif PHBS, BKB, BKR, PPKBD dan Sub PPKBD Rp 39.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Lingkungan, PHBS, BKL – Stunting I Rp 29.160.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Belanja Modal Puskesdes Rp 3.398.200
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan Prasarana Posyandu Rp 3.500.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 10 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pemeliharaan Lening Parit Dusun II Deleng Gerat Rp 9.245.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Lanjutan Rabat Beton Rp 29.860.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat Rp 45.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Rp 45.675.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Perayaan Keagamaan Islam Rp 5.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD LPM Rp 6.150.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD BBGRM – Stunting II Rp 2.120.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD BBGRM – Stunting I Rp 3.180.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK TPK PKK Rp 14.400.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Gotong Royong PKK Rp 7.020.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa Insentif Satlinmas Rp 16.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Penilaian Desa Percontohan UP2K Rp 4.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Pembuatan Film Dokumenter – Lomba Desa Rp 7.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 11.660.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa (SILPA 2023) Rp 14.573.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 13.423.200
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pendataan SDG’s Rp 2.500.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Puskesos Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa 3 KALI Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan Lomba Desa Rp 11.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pertanian dan Perkebunan – Ketapang II Rp 59.024.600
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pertanian dan Perkebunan – Ketapang I Rp 88.537.200
- Keadaan Mendesak 25 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 22.500.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 22.500.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Bah Bah Buntu yang meminta identitasnya disembunyikan diduga Kepala Desa Bah Bah Buntu Kecamatan STM Hulu Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 – 2024 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2023-2024.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2023-2024.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2023-2024.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2023-2024.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 12 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman Pemeliharaan Fasilitas Sampah Rp 15.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Tapal Dusun Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 170 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Dusun I Rp 79.664.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 20 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Rp 96.487.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa ** 1.000 WATT Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pengadaan Tiang Listrik Rp 20.350.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya CCTV Rp 16.150.500
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Aplikasi RAB Infrastruktur Rp 15.000.000
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 1 UNIT Rambu Jalan Pengadaan Tiang Listrik Rp 17.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Pipanisasi Limbah Kamar Mandi Umum Rp 17.415.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Latihan Senam Lansia Rp 10.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu dan Operasional Posyandu Rp 67.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Kesehatan dan PMT Rp 45.000.000
Anggaran Tahun 2024 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehab Jambur dan Pembangunan Tungku Masak Rp 12.725.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Lanjutan Tembok Balai Pertemuan Rp 15.160.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita. Ibu Hamil dan PAUD – Stunting II Rp 13.300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan PMT Anak Sekolah dan Lansia Rp 27.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita dan Ibu Hamil – Stunting I Rp 16.800.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Kesling, BKL dan IVA Test – Stunting II Rp 19.440.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif PHBS, BKB, BKR, PPKBD dan Sub PPKBD Rp 39.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Lingkungan, PHBS, BKL – Stunting I Rp 29.160.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Belanja Modal Puskesdes Rp 3.398.200
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pemeliharaan Prasarana Posyandu Rp 3.500.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 10 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pemeliharaan Lening Parit Dusun II Deleng Gerat Rp 9.245.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Lanjutan Rabat Beton Rp 29.860.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat Rp 45.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Rp 45.675.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pertanian dan Perkebunan – Ketapang II Rp 59.024.600
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pertanian dan Perkebunan – Ketapang I Rp 88.537.200
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Bah Bah Buntu Kecamatan STM Hulu seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )