MediaKeadilan.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah.
Kejadian itu menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban hukum terhadap pihak penyedia MBG di tengah puluhan ribu pihak korban yang tercatat sejak program tersebut berjalan.
Catatan JPPI, total pihak korban keracunan MBG sejak 2025 telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi. Khusus sepanjang Agustus 2026, terdapat 3.079 pihak korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, jumlah pihak korban mencapai 15.735 orang.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, ribuan pihak korban keracunan MBG terus bertambah setiap bulan, namun masih belum terlihat adanya pihak penyedia MBG yang diproses secara hukum.
“Ini telah menjadi alarm nasional. Pemerintah tidak dapat terus memperlakukan pihak korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan ketidak berhasilan negara menjamin makanan yang aman,” kritik Ubaid dalam pernyataannya, Kamis (3/9/2026).
JPPI secara khusus menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak penyedia MBG yang dinilai masih belum memperoleh pertanggungjawaban hukum secara tegas ketika terjadi kasus keracunan.
Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini makin kerap berakhir pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola.
JPPI khawatir pola tersebut justru menciptakan tidak adanya konsekuensi hukum untuk pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan masyarakat sekitar sakit.
“Kami lihat pada saat ini, SPPG bagaikan berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu sejumlah hari lalu beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang menciptakan ratusan orang sakit tidak sempat berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran bila kasus yang sama terus berulang,” lanjut Ubaid.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan orang sakit, aparat penegak hukum perlu menjalankan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain persoalan pertanggungjawaban hukum, JPPI juga mencatat kasus keracunan MBG pada Agustus 2026 terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sesejumlah 65 persen kasus yang tercatat pada Agustus terjadi di Pulau Jawa. Jawa Tengah sendiri disebut menyumbang 35 persen dari seluruh kejadian yang tercatat.
JPPI menilai konsentrasi kasus tersebut perlu diikuti bersama kapasitas pengawasan yang proporsional, terutama lantaran program MBG terus diperluas.
“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, namun kasus dan layanannya masih amat terkonsentrasi di Jawa. Ini memperlihatkan ekspansi program masih belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai kalangan anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara kalangan anak di daerah 3T bahkan masih belum menjadi prioritas utama penerima manfaat,” pungkasnya.
