Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyerahkan penegasan keras terkait perlindungan hak masyarakat sekitar adat.

Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah (Pemda) dilarang menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak, terutama untuk wilayah yang hak ulayatnya telah diakui secara hukum.

Hal tersebut ditegaskan Bima dalam rapat penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).

Bima menekankan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan khusus yang tidak dapat disamakan bersama lahan biasa, meskipun demi kepentingan investasi maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tentukan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat sekitar hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Bima Arya.

Guna menghindari konflik lahan di masa depan, Bima juga mendorong integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah bersama basis data pertanahan nasional.

Langkah ini bertujuan demi mengakhiri polemik izin ganda atau tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Sinkronisasi data ini dilakukan melalui koordinasi antara Kemendagri dan Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN sejak tahap penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW. Upaya ini dilakukan demi mengonfirmasi data pertanahan nasional terintegrasi dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Memastikan bahwa data pertanahan nasional telah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tuturnya.

Selain soal tata ruang dan lahan adat, Wamendagri memaparkan progres digitalisasi administrasi melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Kekinian, tercatat sesejumlah 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total desa di Indonesia telah beralih ke sistem digital tersebut.

SIPADES diharapkan menjadi instrumen utama untuk pihak pemerintah desa demi mengelola aset secara sistematis dan transparan. Bima menginginkan penggunaan sistem ini memperkuat pengamanan aset desa serta menolong pemantauan status legalitas tanah demi meminimalkan sengketa kepemilikan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article