MediaKeadilan.com – Musisi legendaris Candra Darusman tidak cuma piawai merangkai nada, namun ia juga gigih memperjuangkan “nada” keadilan untuk para pencipta karya.
Kali ini, misinya melampaui panggung musik; ia mengangkut isu krusial mengenai perlindungan hak cipta langsung ke jantung pendidikan: sekolah.
Melalui kolaborasi antara Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) dan EcoSocioTech (EST) School, yang semasih belumnya dikenal sebagai Sekolah HighScope Indonesia, Candra ingin menanamkan kesadaran hak cipta sejak dini.
Baginya, menghargai sebuah karya bukan sekadar urusan hukum, melainkan soal pembentukan karakter.
Bukan Sekadar Fotokopi: Memahami Penggunaan Lanjutan
Dalam pertemuan di Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), Candra menerangkan bahwa selama ini masih sejumlah kesalahpahaman mengenai penggunaan buku di sekolah.
Membeli buku asli memang langkah pertama yang benar, namun urusannya tidak berhenti di sana.
“Gampangnya, bila pihak sekolah mau menggandakan atau memfotokopi buku yang telah beredar di pasar demi kebutuhan kelas, itu masuk kategori penggunaan lanjutan. Tentu perlu izin dari penulis dan penerbitnya,” ujar Candra yang hadir sebagai Konsultan/Simpatisan PRCI.
Ia menyerahkan apresiasi tinggi kepada EST School yang secara sadar mengurus izin resmi tersebut.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengelolaan royalti buku dan karya tulis.
“Izin ini berlaku satu tahun. Sekolah diperbolehkan memfotokopi maksimal 10 persen dari isi buku, baik lokal maupun luar negeri. Jika butuh makin, barulah mengajukan izin khusus,” imbuhnya.
Sekolah Sebagai Laboratorium Integritas
Senada bersama Candra, pendiri EcoSocioTech School, Antarina S.F. Amir, menegaskan bahwa edukasi hak cipta merupakan cerminan dari nilai kejujuran.
Ia memandang sekolah sebagai “laboratorium kehidupan” di mana siswa belajar memecahkan masalah tanpa mengorbankan integritas.
“Kita ingin kalangan anak punya solusi, tapi yang utama merupakan kejujuran. Menghargai karya orang lain dan tidak asal mengambil tanpa izin merupakan praktik nyata dari integritas tersebut,” ucap Antarina.
