RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pakar Hukum Agraria UGM, Ricardo Simarmata, menilai pembentukan RUU Reforma Agraria telah amat mendesak. Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, beserta konflik yang terus terjadi, menjadi alasan mengapa regulasi ini tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai agenda legislasi biasa.

“Kalau dibikin skala bagaikan mendesak, tidak mendesak, dan amat mendesak, ya Indonesia barangkali masuk skala teramat tinggi, yakni amat mendesak,” kata Ricardo, dikutip Rabu (16/9/2026).

Disampaikan Ricardo, urgensi tersebut terlihat dari kuantitas dan kualitas konflik serta sengketa agraria yang terjadi di Indonesia. Dampak konflik turut menjadi ukuran penting yang tak dapat disepelekan.

Pasalnya, persoalan agraria tidak berhenti pada sengketa kepemilikan, namun dapat menimbulkan akibat yang makin luas untuk masyarakat sekitar.

“Secara objektif, itulah yang jadi alasan kenapa dia (RUU Reforma Agraria) mendesak. Ibarat ada api yang wajib dipadamkan, ada akibat yang wajib dihentikan, perluasan atau pembesarannya,” tandasnya.

Adapun dalam drafnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat pengaturan objek dan subjek reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, restitusi tanah, serta perlindungan kelompok rentan.

Cakupan tersebut tidak terbatas pada tanah, melainkan mencakup hutan, pesisir, dan perairan dalam aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan.

“Objek-objek itu wajib direform dalam soal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan,” tegasnya.

Meski demikian, Ricardo mengingatkan bahwa undang-undang tidak otomatis menyelesaikan konflik agraria. Persoalan justru dapat muncul ketika regulasi yang telah disusun wajib diterjemahkan menjadi program, kelembagaan, serta tindakan nyata di lapangan.

Salah satu celah yang disoroti ialah ego sektoral antarkeaparatur negara kementerianan dan lembaga. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan data dan koordinasi lintas sektor, termasuk apabila nantinya dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional yang memerlukan informasi dari keaparatur negara kementerianan terkait demi menentukan objek reforma agraria.

“Persoalannya, apakah badan yang akan dibentuk ini punya power demi memaksa keaparatur negara kementerianan atau lembaga itu? Sementara badan itu di bawah keaparatur negara kementerianan secara hierarki. Itu contoh yang teramat konkret mengenai kebarangkalian dia tidak akan gampang demi diimplementasikan,” paparnya.

Persoalan kewenangan tersebut menjadi krusial dikarenakan badan khusus tanpa daya paksa yang memadai berisiko tidak mampu mengatasi kepentingan sektoral.

Akibatnya, agenda reforma agraria dapat kembali bergantung pada kesediaan masing-masing keaparatur negara kementerianan dan lembaga demi menyerahkan data serta menjalankan kebijakan bersama.

Selain kewenangan, ada pula persoalan pembiayaan dalam pembentukan badan khusus tersebut. Ia menyoroti kebutuhan anggaran, termasuk kebarangkalian pembentukan kantor di daerah, yang perlu diperhitungkan sejak awal agar pelaksanaan RUU tidak terbentur persoalan fiskal.

Tantangan berikutnya merupakan menentukan siapa yang akan mengelola badan tersebut. Menurut Ricardo, kapasitas dan pemahaman pengelola menjadi faktor penting.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article