Nekat Beroperasi Tanpa SLHS, Penutupan 1.999 Dapur MBG Dinilai Cermin Kegagalan Perencanaan

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iman Permana, menyoroti penutupan sementara 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejumlah waktu lalu.

Adapun langkah penghentian itu berawal dari temuan lapangan yang memperlihatkan mayoritas dapur penyedia masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Iman hal ini sebagai bentuk ketidak berhasilan perencanaan pembentukan dapur makan bergizi gratis (MBG) sejak awal.

“Persoalannya bukan cuma sistem pengawasan lantaran pengawasan sebenarnya telah berjalan. Kondisi ini juga mencerminkan ketidak berhasilan perencanaan pembentukan SPPG secara utuh sejak awal. Ketika saya terlibat dalam audit, SPPG tersebut telah beroperasi. Mengapa auditnya baru dilakukan belakangan?” kata Iman dikutip, Rabu (16/9/2026).

Iman menilai persyaratan pendirian, audit, dan mekanisme pengawasan sewajibnya ditentukan semasih belum SPPG beroperasi. Audit yang baru dilakukan setelah dapur berjalan berisiko menemukan persoalan yang sulit diperbaiki, terutama apabila menyangkut desain bangunan dan fasilitas fisik.

“Misalnya, terdapat standar yang wajib dipenuhi demi fasilitas fisik. Apabila dapur telah telanjur beroperasi, perubahan fasilitas akan sulit dilakukan. Karena itu, penutupan merupakan langkah yang perlu dalam waktu dekat diambil apabila kondisi tersebut telah terjadi. Selanjutnya, hasil audit wajib menjadi dasar perbaikan,” tegasnya.

Kelayakan bangunan, kesiapan pengelola, dan penerapan standar sanitasi, menurut Iman, wajib menjadi untukan dari persyaratan awal. Jika fasilitas tidak dirancang sesuai standar, perbaikannya dapat membutuhkan perubahan besar ketika dapur telah beroperasi.

Iman menegaskan penutupan sementara tidak cukup apabila cuma berujung pada pemenuhan dokumen administratif. Pemerintah perlu mengonfirmasi hasil audit diterapkan melalui perbaikan fasilitas dan pemantauan lanjutan semasih belum dapur kembali diizinkan beroperasi.

“Setelah ditutup, SPPG wajib diaudit kembali dan diperbaiki sesuai bersama hasil audit. Pemerintah lalu perlu memantau apakah perbaikan tersebut benar-benar telah dilakukan,” ujarnya.

Pengawasan berkelanjutan tetap dibutuhkan selama SPPG beroperasi. Namun, pengawasan tidak dapat menggantikan kesiapan bangunan, sumber daya manusia, dan prosedur kerja yang semestinya dipenuhi sejak awal.

Iman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembentukan SPPG, mengawali dari persyaratan pendirian dan verifikasi hingga audit serta tindak lanjut.

Temuan ribuan dapur yang masih belum mendaftarkan SLHS wajib menjadi dasar pembenahan tata kelola, bukan sekadar persoalan administratif.

SLHS berkaitan bersama pemenuhan standar higiene dan sanitasi yang penting demi menjaga keamanan pangan. Maka dari itu, setiap dapur perlu ditentukan memenuhi persyaratan semasih belum memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

“Karena itu, menurut saya, persoalannya bukan cuma pada pengawasan, namun juga pada perencanaan SPPG sejak awal,” tambahnya.

Perluasan cakupan MBG, menurut Iman, wajib berjalan seiring bersama kesiapan sistem dan keamanan pangan. Penambahan jumlah SPPG tidak sewajibnya mendahului pemenuhan standar yang wajib dipenuhi demi melindungi penerima manfaat.

Penutupan sementara 1.999 dapur MBG menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh. Bukan cuma terhadap dapur yang telah beroperasi, namun juga terhadap mekanisme perencanaan dan verifikasi setiap SPPG yang akan dibentuk pada masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article