MediaKeadilan.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan sikap demi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait munculnya kembali wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MPR memilih fokus menyerap aspirasi dan mendengarkan gagasan yang berkembang di masyarakat sekitar semasih belum menentukan langkah ketatanegaraan setelah itu.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat menghadiri acara peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).
Ia menekankan, bahwa perumusan maupun perubahan konstitusi memiliki dampak yang amat mendalam untuk sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam menjalankan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut lantaran kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan mengangkut konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani dikutip Senin (28/9/2026).
Memasuki kurun waktu sekitar 25 tahun sejak rangkaian amendemen terakhir (1999–2002), muncul berbagai pemikiran di tengah publik mengenai perlunya penyempurnaan atau penambahan pasal dalam UUD 1945.
Kendati begitu, MPR menegaskan masih belum memiliki draf pasal amendemen dan tidak akan membuka ruang perubahan secara tanpa batas.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mengawali muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.
Muzani juga mengajak masyarakat sekitar demi mengambil pelajaran dari perjalanan sejarah konstitusi Indonesia, termasuk dinamika perdebatan tokoh-tokoh bangsa saat menjalankan amendemen pasca-Reformasi.
“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka merupakan orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya sukses menemukan titik temu,” ujarnya.
Ia merinci bahwa proses amendemen semasih belumnya telah menghasilkan perubahan signifikan, bagaikan pembatasan masa jabatan kepala negara, penguatan Indonesia sebagai negara hukum, perluasan jaminan hak asasi manusia, hingga penerapan sistem pemilihan kepala negara secara langsung.
“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum kita wajib menjunjung hukum sebagai sebuah cara demi menyelesaikan berbagai macam persoalan,” katanya.
Selain membahas wacana amendemen, MPR meluncurkan buku sejarah dan risalah perjalanan lembaga.
Muzani menginginkan dokumentasi perdebatan ketatanegaraan dapat terus diperluas bersama menghimpun catatan sejarah dari BPUPKI, PPKI, hingga Konstituante agar dapat dipelajari secara menyeluruh oleh generasi penerus.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, wajib menjadi untukan yang tidak terpisahkan lantaran itu merupakan untukan dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembicaraan mengenai masa depan konstitusi wajib ditujukan demi memperkuat prinsip demokrasi dan negara hukum.
“Kesimpulannya, kita telah menuju pada jalan yang benar dalam menjalankan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
