MediaKeadilan.com – Indonesia mendapat pukulan telak di Asian Games 2026 setelah juara Olimpiade Paris 2024, Rizki Juniansyah, ditentukan tidak dapat tampil.
Atlet angkat besi Indonesia ini masih menjalani penangguhan sementara dari International Weightlifting Federation (IWF) terkait dugaan pelanggaran aturan whereabouts.
Kabar tersebut dikonfirmasi pada 28 September 2026 melalui pernyataan bersama Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Rizki Juniansyah.
Kasus ini bukan berkaitan bersama hasil tes doping yang positif. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Rizki masih belum dinyatakan memakai zat terlarang dan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran masih berada pada tahap awal.
Rizki disebut menyikapi tuduhan terkait kewajiban menyerahkan informasi mengenai lokasi dan jadwal keberadaannya demi kepentingan pemeriksaan doping.
Aturan tersebut dikenal sebagai whereabouts, yang mebarangkalikan lembaga antidoping menjalankan tes di luar kompetisi.
Atlet yang masuk dalam kelompok pemeriksaan terdaftar wajib menyerahkan informasi keberadaan secara berkala dan memperbaruinya apabila terjadi perubahan.
Mereka juga diwajibkan menentukan lokasi serta periode waktu selama 60 menit setiap hari ketika dapat ditemukan demi menjalani pemeriksaan.
Namun, aturan whereabouts bukan berarti seorang atlet wajib menjalani tes doping setiap hari.
Pelanggaran dapat berkaitan bersama informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat maupun ketidak berhasilan berada di lokasi yang telah ditentukan ketika pemeriksaan dilakukan.
Dalam regulasi antidoping, tiga pelanggaran tertentu dalam periode 12 bulan dapat menjadi dasar pelanggaran aturan antidoping.
Meski demikian, informasi yang dirilis mengenai kasus Rizki masih belum menerangkan secara spesifik tanggal atau bentuk dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Indonesia semasih belumnya mengajukan permohonan kepada Court of Arbitration for Sport (CAS) agar penangguhan sementara terhadap Rizki dicabut.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan berakibat sang juara Olimpiade tidak dapat tampil di Asian Games 2026.
PABSI, KOI, dan Rizki menegaskan bahwa keputusan penangguhan sementara tersebut bukan merupakan keputusan akhir yang menegaskan Rizki bersalah.
