MediaKeadilan.com – DPR RI bersama pihak pemerintah resmi mengakomodasi aspirasi para penyelenggara ojek online (ojol) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27.
Kesepakatan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, bahwa penyelarasan aturan ini dilakukan setelah melalui proses diskusi panjang demi menghadirkan regulasi yang jelas untuk ekosistem ojek online roda dua.
“Setelah sekian lama lalu menjalankan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur bersama baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, lalu barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Ia mengimbuhkan bahwa regulasi tersebut resmi diterbitkan oleh pihak pemerintah pada hari yang sama.
“Pada pada hari ini Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang lalu akan mengatur hal-hal yang tadi telah saya sampaikan,” kata Dasco.
Pelaksanaan regulasi ini nantinya akan diuntuk berdasarkan ranah keaparatur negara kementerianan terkait.
Keaparatur negara kementerianan UMKM bertindak sebagai pengampu penyelenggara, Keaparatur negara kementerianan Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengangkutan barang dan makanan, sementara Keaparatur negara kementerianan Sekretariat Negara merilis aturan Perpres tersebut.
