Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Kuta Tengah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.626.870.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Kuta Tengah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.626.870.000,- laporan kepala desa Kuta Tengah ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
1 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Maret Rp 7.800.000
2 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Februari Rp 7.800.000
3 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari Rp 7.800.000
4 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT APRIL MEI JUNI Rp 23.400.000
5 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Juli, Agustus, September Rp 23.400.000
6 Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Oktober, Nopember, Desember Rp 23.400.000
7 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Siaga Kesehatan Covid 19 Rp 41.860.000
8 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 50 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pengelolaan Kesehatan Masyarakat Rp 30.750.000
9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 2.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembukaan Jalan ke Deleng Rp 27.838.800
10 Pemeliharaan Jalan Desa 2.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perbaikan Jalan Rp 101.501.800
11 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat Rp 30.000.000
12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pengadaan Bak Penampungan Air Rp 38.567.000
13 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2.000 METER (M) Jalan Usaha Tani Pemeliharaan Jalan Rp 56.792.400
14 Sertifikasi Tanah Kas Desa 1 UNIT Sertifikat Tanah Desa Pengadaan Tapal Batas Desa Rp 50.000.000
15 Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK dan KPM Rp 10.000.000
16 Peningkatan kapasitas kepala Desa 6 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala dan Perangkat Desa Rp 42.000.000
17 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 7 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Tembok Bendungan Rp 45.960.000
18 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 6 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 58.000.000
Bahwa Desa Kuta Tengah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.626.376.000,- laporan kepala desa Kuta Tengah ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
1 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Lanjutan Pelebaran Jalan ke Deleng Rp 32.050.400
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembukaan Jalan dan Pelebaran Jalan Rp 187.912.800
3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembukaan Jalan Rp 9.379.800
4 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Film Dokumenter, Neon Box Desa dan Perbaikan Internet Desa Rp 55.500.000
5 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Rp 72.883.000
6 Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 27.000.000
7 Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 27.000.000
8 Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 27.000.000
9 Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 27.000.000
10 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 10 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 48.000.000
11 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Ketahanan Pangan Pengadaan Bibit Durian Rp 62.500.000
12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Rehab Kolam Desa (Tambak Sahuta) Rp 32.150.000
13 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintahan Desa Rp 18.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan, Diduga Kepala Desa Kuta Tengah Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dan Diduga Kepala Desa Melakukan Mark up pada biaya pembangunan Fisik dan non Fisik serta Ketahanan Pangan Tingkat Desa, begitu juga di duga kepala desa membuat laporan Fiktif Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Hal Tersebut Diterangkan Oleh Johannes S.H,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya, Baru-Baru Ini Dan Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya, beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan membuat laporan ke Polres Deli Serdang,Polda Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. ( adit / red )