Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.629.741.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.629.741.000,- laporan kepala desa Simempar ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
1 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Maret Rp 20.700.000
2 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Februari Rp 20.700.000
3 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Januari Rp 20.700.000
4 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 62.100.000
5 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Juli, Agustus, September Rp 62.100.000
6 Keadaan Mendesak 69 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Oktober,Nopember,Desember Rp 62.100.000
7 Penanggulangan Bencana 1 Paket Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana BELANJA COVID Rp 50.379.280
8 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa MAPPING DESA / PEMETAAN WILAYAH Rp 50.000.000
9 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 35.000.000
10 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa BINTEK PERANGKAT DESA Rp 47.320.720
11 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Bibit Pupuk Rp 9.300.000
12 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 20.000.000
13 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER Rp 20.000.000
14 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER POSYANDU, PPKBD, SUB PPKBD, LANSIA, PUSKESSOS Rp 46.400.000
15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Gedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatan Pembuatan Jambur Rp 97.561.720
Bahwa Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.629.867.000,- laporan kepala desa Simempar ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
1 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Lanjutan Pembuatan Dapur Umum Rp 92.273.000
2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pembuatan Dapur Umum Rp 78.557.000
3 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT dan Insentif Kader Posyandu Rp 58.839.900
4 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu dan PMT Rp 24.360.100
5 Keadaan Mendesak 43 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 38.700.000
6 Keadaan Mendesak 43 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 38.700.000
7 Keadaan Mendesak 43 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 38.700.000
8 Keadaan Mendesak 43 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 38.700.000
9 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 2.666.750
10 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 34.800.000
11 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 6 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 38.700.000
12 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 30.000.000
13 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 95.900.000
14 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 18.896.000
15 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Aset Pemerintahan Desa (SILPA 2021) Rp 4.128.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan, Diduga Kepala Desa Simempar Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dan Diduga Kepala Desa Melakukan Mark up pada biaya pembangunan Fisik dan non Fisik serta Ketahanan Pangan Tingkat Desa, begitu juga di duga kepala desa membuat laporan Fiktif Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Hal Tersebut Diterangkan Oleh Johannes S.H,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya, Baru-Baru Ini Dan Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya, beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan membuat laporan ke Polres Deli Serdang,Polda Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. ( Hamijad / red )