MediaKeadilan.com – Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait langkah hukum persoalan kabut asap lintas batas dari Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kebarangkalian langkah hukum terkait persoalan kabut asap, Ahmad Zahid menyebutkan masalah tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Malaysia demi ditelaah apabila diperlukan.
Meski demikian, ia berpandangan bahwa koordinasi dan upaya pencegahan melalui kerja sama regional makin baik dibandingkan mengedepankan jalur hukum.
“Dengan semangat ASEAN, koordinasi demi mencegah hal itu makin baik,” kata dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.
Lantas apakah dapat Malaysia tuntut secara hukum Indonesia terkait kabut asap lintas batas ini?
Pakar hukum menilai, persoalan yurisdiksi pengadilan internasional dan terbatasnya mekanisme penegakan hukum ASEAN menciptakan upaya menuntut pertanggungjawaban Indonesia tidak mudah dilakukan.
Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menegaskan, persoalan utama apabila Malaysia mengangkut kasus tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan kewenangan pengadilan demi memeriksa perkara.
“Masalah utamanya merupakan yurisdiksi, lantaran ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” kata Hazmi, bagaikan dikutip dari Malay Mail.
Selain ICJ, Malaysia dapat memanfaatkan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Indonesia, Malaysia, dan Singapura merupakan pihak dalam perjanjian regional yang bertujuan mencegah serta menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Namun, Hazmi mengingatkan bahwa perjanjian tersebut tidak menyediakan mekanisme gugatan langsung antarnegeri anggota ASEAN.
“Perjanjian itu mengikat secara hukum, namun tidak menyediakan mekanisme untuk satu negara anggota demi begitu saja menggugat negara anggota lainnya,” ujar Hazmi.
Menurut dia, pendekatan yang diutamakan merupakan tindakan di tingkat nasional dan kerja sama regional.
Karena itu, penguatan pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi langkah yang makin realistis.
“Untuk pada saat ini, menurut saya, pendekatan yang makin praktis merupakan memperkuat kerja sama ASEAN, termasuk pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang makin kuat terhadap pembakaran ilegal,” kata Hazmi.
