MediaKeadilan.com – Aksara Nusantara mengawali mendapat ruang dalam pengembangan nama domain internet global.
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menerbitkan aturan referensi demi aksara Jawa pada 5 Oktober 2026, sementara pembaruan aturan demi aksara berbasis Arab turut membuka peluang pengembangan aksara Pegon dalam nama domain.
Perkembangan ini menjadi salah satu langkah demi mengangkut aksara daerah ke ruang digital. Tak cuma Pegon, pembaruan tersebut juga relevan untuk aksara Arab Melayu, Jawi, Serang, dan Buri Wolio yang memiliki keterkaitan bersama tradisi penulisan berbasis Arab di Nusantara.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyambut perkembangan tersebut.
Ketua PANDI, Isnawan menilai, dukungan terhadap Pegon pada tingkat second-level domain menjadi langkah penting demi memperluas penggunaan aksara Nusantara di internet.
“Pegon di second-level domain merupakan hal yang penting,” ujar Isnawan dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, pengembangan ini juga membuka jalan untuk visi yang makin besar, yakni menghadirkan top-level domain (TLD) berbasis aksara Arab Nusantara.
Dengan begitu, warisan aksara lokal tidak cuma dipertahankan sebagai untukan dari sejarah dan kebudayaan, namun juga berpeluang digunakan dalam aktivitas digital sehari-hari.
Meski demikian, penerbitan aturan referensi tersebut masih belum berarti seluruh nama domain beraksara Jawa atau Pegon telah dapat didaftarkan secara luas.
Aturan Label Generation Rules (LGR) merupakan untukan dari proses teknis demi menentukan karakter yang dapat digunakan dalam nama domain internasional.
PANDI Bidik Aksara Batak, Bugis, hingga Sunda
Selain Jawa dan Pegon, PANDI juga mendorong pengembangan aksara Nusantara lainnya, termasuk Batak, Bugis, dan Sunda.
Usulan aksara-aksara tersebut telah diajukan kepada ICANN demi menjalani proses menuju penyusunan Reference Label Generation Rules.
Prosesnya tidak sekadar mengubah bentuk tulisan ke format digital. Setiap aksara memerlukan kajian karakter, dokumentasi linguistik, validasi bersama komunitas pengguna, serta penyesuaian bersama standar internasional.
PANDI juga menyoroti aksara Kawi yang masih belum diajukan demi proses LGR lantaran masih dikategorikan sebagai aksara historis.
