MediaKeadilan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Makanan yang telanjur dimasak tetap didistribusikan apabila pemberitahuan penghentian layanan baru diterima saat proses persiapan berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono menerangkan, distribusi MBG tidak dilakukan pada hari berikutnya apabila penghentian telah diumumkan semasih belum penyelenggara membeli bahan pangan.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak telah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan. Namun, apabila penghentian telah diumumkan semasih belum belanja bahan dilakukan, maka pada hari berikutnya tidak ada distribusi,” jelas Sudaryono, Jumat (16/10/2026).
Sudaryono menyebutkan, pelaksanaan MBG di sekolah mengacu pada pemberitahuan resmi pihak pemerintah daerah, baik melalui kepala daerah maupun kepala daerah.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk pelaksana program demi menentukan kelanjutan distribusi ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi PJJ.
Dengan mekanisme itu, perubahan kegiatan belajar tidak otomatis menghentikan distribusi MBG pada hari yang sama.
BGN mempertimbangkan waktu diterimanya pemberitahuan dan tahapan penyediaan makanan yang telah berjalan, termasuk demi mencegah makanan yang telanjur dimasak terbuang.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan, mekanisme tersebut bukan berarti MBG tetap disalurkan bagaikan biasa selama PJJ. Penyaluran tetap menyesuaikan keputusan pihak pemerintah daerah dan kondisi persiapan makanan di lapangan.
Sejumlah daerah menerapkan PJJ sebagai langkah darurat menyikapi asap karhutla. Daerah tersebut antara lain Sumatera Utara, Kota Jambi, Pekanbaru, dan Kendari, bersama durasi penghentian pembelajaran tatap muka yang berbeda-beda.
