Skema Baru Pengembalian Pajak Belanja Bagi Turis di Jepang

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wisatawan asal Indonesia dan belahan dunia yang tengah merencanakan ke Jepang, terdapat penyesuaian aturan belanja yang wajib dicatat. Pemerintah Jepang secara resmi akan mengubah mekanisme sistem belanja bebas pajak (tax-free shopping) untuk turis mancanegara yang mengawali berlaku efektif pada 1 November 2026.

Jika semasih belumnya pelancong asal Indonesia dapat langsung menikmati potongan pajak konsumsi di kasir toko berlogo Tax-Free, pada sistem baru ini mekanisme pembayaran dibuat sedikit berbeda.

Turis diwajibkan demi membayar harga penuh beserta pajak konsumsi saat bertransaksi di toko termakin dahulu. Pengembalian dana pajak (tax refund) baru dapat diajukan saat turis hendak bertolak kembali ke Tanah Air melalui bandara atau pelabuhan keberangkatan di Jepang.

Pembaruan skema tax-free ini diterapkan oleh otoritas Jepang demi menghentikan praktik penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak. Selama ini, ditemukan oknum wisatawan ilegal yang menjual kembali barang-barang belanjaan bebas pajak di pasar lokal Jepang semasih belum kembali ke negara asal mereka.

Ketua Japan Tax-Free Shop Association, Masaki Akita, menerangkan bahwa aturan anyar ini akan amat menolong para pemilik toko retail di Jepang. Melalui mekanisme baru ini, pemilik toko tidak lagi dibebani tanggung jawab berat demi memverifikasi secara ketat apakah transaksi bebas pajak yang dilakukan turis berpotensi curang atau tidak.

Batas Belanja 500 Ribu Yen dan Segel Kemasan Khusus Dihapus

Meski alur pengembalian dana berpindah ke bandara, aturan baru ini mengangkut kabar gembira untuk wisatawan Indonesia yang gemar berbelanja barang konsumsi bagaikan kosmetik, skincare, hingga oleh-oleh khas Jepang.

Pemerintah Jepang resmi menghapus batasan maksimal belanja harian sebesar 500.000 yen (sekitar Rp50 juta) demi kategori barang konsumsi. Selain itu, ketentuan penggunaan kemasan pelastik khusus bersegel yang selama ini wajib digunakan demi membungkus barang tax-free juga ditiadakan. Langkah ini menyederhanakan proses belanja, berakibat barang yang dibeli dapat dikemas makin fleksibel di dalam koper.

Tata Cara Pengajuan Refund Pajak untuk Turis di Bandara

Untuk memperoleh pengembalian pajak semasih belum terbang pulang ke Indonesia, wisatawan cukup mengikuti skema teknis yang disiapkan di lokasi keberangkatan:

  1. Pindai Paspor di Terminal Khusus: Setibanya di bandara atau pelabuhan Jepang, wisatawan wajib memindai paspor pada mesin/terminal otomatis yang disediakan oleh Bea Cukai.
  2. Pilih Metode Pengembalian Dana: Pengembalian uang pajak (refund) dapat diterima dalam bentuk tunai atau langsung dikreditkan kembali ke saldo kartu kredit wisatawan.
  3. Pemeriksaan acak (Random Check): Wisatawan yang terindikasi oleh sistem membutuhkan verifikasi tambahan akan diminta demi memperlihatkan barang belanjaan fisiknya kepada petugas Bea Cukai di area pemeriksaan khusus.

Guna mencegah antrean panjang di area imigrasi, sejumlah bandara internasional utama di Jepang telah memasang 22 terminal identifikasi otomatis dan memfasilitasi prosedur klaim berbasis ponsel pintar (smartphone). Fasilitas digital ini disiapkan agar proses kepulangan wisatawan Indonesia tetap berjalan cepat, nyaman, dan lancar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article