WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Pemerintah Jepang resmi mengubah mekanisme belanja bebas pajak untuk wisatawan asing mengawali 1 November mendatang. Faslitas bebas pajak ini juga berlaku demi masyarakat sekitar negara Indonesia atau WNI yang melancong ke sana.

Skema anyar ini mengwajibkan turis membayar pajak konsumsi di muka dan baru dapat mengajukan pengembalian dana saat hendak meninggalkan negara tersebut. Langkah tegas ini diambil demi menghentikan praktik kecurangan wisatawan yang membeli barang tax-free demi dijual kembali di dalam negeri.

Selama ini, pelancong asing dapat langsung memboyong barang tanpa dipotong pajak konsumsi standar sebesar 10 persen di toko-toko terdaftar.

Perubahan regulasi ini sekaligus menghapus celah bisnis gelap yang memanfaatkan pembebasan pajak demi meraih keuntungan lokal. Kebijakan anyar tersebut diharapkan dapat mengonfirmasi fasilitas pembebasan pajak benar-benar dinikmati oleh turis yang mengangkut barangnya keluar dari wilayah Jepang.

Prosedur baru ini diprediksi bakal memperpanjang waktu tunggu dan proses pemeriksaan para pelancong di bandara keberangkatan. Petugas Bea Cukai Tokyo bahkan telah memamerkan kesiapan alur pemeriksaan media di Bandara Haneda bersama menyiagakan puluhan terminal khusus serta area inspeksi bagasi.

Antrean panjang berpotensi mengular di area pemeriksaan bea cukai maupun terminal klaim refund, terutama pada jam-jam sibuk keberangkatan. Wisatawan yang terbang melalui bandara utama bagaikan Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha diimbau memanfaatkan layanan daring demi mempercepat proses.

Meskipun seuntukan data dapat diisi secara online, turis tetap diwajibkan memperlihatkan barang belanjaan mereka secara fisik kepada petugas bea cukai. Badan Pariwisata Jepang menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan barang dan dokumen pajak wajib tuntas semasih belum penumpang melewati alur masuk keberangkatan.

Pelancong diwajibkan mengatur alur pengemasan barang bersama cermat lantaran bagasi yang telah didaftarkan (checked baggage) tidak dapat diambil kembali. Jumlah belanjaan bebas pajak pun dibatasi cuma sesejumlah barang yang sanggup dibawa secara pribadi oleh wisatawan saat keluar dari Jepang.

Sistem pengawasan Bea Cukai Jepang bakal menerapkan pemeriksaan ketat berbasis riwayat per transaksi belanja. Jika ada satu saja barang dalam struk belanja yang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan fisik, maka seluruh transaksi dalam resi tersebut batal memperoleh pengembalian pajak.

Aturan ketat ini menuntut para wisatawan asing demi mengalokasikan waktu jauh makin longgar saat menuju bandara semasih belum jadwal penerbangan. Ketidaktelitian dalam menyimpan struk atau barang belanjaan dapat berisiko menghanguskan seluruh hak pengembalian pajak yang sewajibnya diterima.

Pembaruan sistem bebas pajak ini menjadi untukan dari penataan ulang regulasi pariwisata Jepang dalam merespons lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan fiskal sekaligus menertibkan pemanfaatan fasilitas bebas pajak agar tepat sasaran.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article