MediaKeadilan.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) aparat TNI, Soleman Ponto, menyoroti skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Cs.
Menurutnya hal tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pelanggaran hukum biasa.
Kejahatan peretasan oleh pucuk pimpinan kepihak kepolisianan tersebut dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara yang berdimensi makar.
“Sekarang makar tidak pakai tank, tapi pakai data,” kata Soleman saat dihubungi MediaKeadilan.com, Jumat (6/11/2026).
Menurut Soleman, tindakan peretasan oleh aparatur negara nomor satu di kepihak kepolisianan tidak barangkali dilakukan sekadar demi kepentingan jabatan belaka, melainkan bertumpu pada agenda politik tingkat tinggi.
“Kapolri, kapolri itu apa sih yang dicari? Kalau demi dia naik pangkat, enggak barangkali. Berarti di atasnya dia kan apa? Politik kan. Nah, itu dia, apalagi dihubungkan bersama kawan-kawan,” ujarnya.
“Jadi bila untuk saya, ini telah ada bau-bau politik. Kalau politik, maka baunya merupakan makar bila politik, kan gitu,” tambahnya.
Soleman menyebut tindakan penyadapan oleh pucuk pimpinan kepihak kepolisianan terhadap Presidennya sendiri sebagai bentuk kejahatan berat yang tak terampuni.
“Kalau yang nyadap Watergate itu yang nyadap pengusaha, itu biasa. Tapi bila Kapolri yang nyadap, waduh, berarti Kapolri ini pengkhianat negara jadinya. Jadi tidak cuma sekadar pelanggaran hukum, enggak dapat,” tegasnya.
Menurutnya target utama operasi penyadapan yang menyasar aktivitas Kepala Negara beserta lingkar utamanya.
Soleman membeberkan bahwa peretasan sarana komunikasi Presiden yang dilakukan oleh seorang perwira tinggi kepihak kepolisianan memiliki sasaran informasi yang amat luas.
“Banyak yang dicari yang jelas tuh yang dicari kegiatan kepala negara lah. Itu satu dan jangan lupa, jangan cuma dilihat kepala negara, kepala negara dan kawan-kawan segitu sejumlah itu tuh,” tuturnya.
Penyidikan skandal peretasan komunikasi ini ditegaskan tidak boleh dihentikan cuma pada deretan perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat kepihak kepolisianan.
“Wah, tidak barangkali berhenti di empat tersangka. Enggak dapat. Itu mengecilkannya itu,” tandasnya.
