Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.592.489.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.592.489.000,- laporan kepala desa Gunung Meriah ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
1 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak MARET Rp 17.400.000
2 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak PEBRUARI Rp 17.400.000
3 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak JANUARI Rp 17.400.000
4 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak APRIL, MEI, JUNI Rp 52.200.000
5 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Juli, Agustus, September Rp 52.200.000
6 Keadaan Mendesak 58 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bulan Oktober, Nopember, Desember Rp 52.200.000
7 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Alat Peraga Edukatif (APE) APE Rp 5.000.000
8 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Tapal Batas Desa Rp 51.000.000
9 Pemeliharaan Jalan Desa 100 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perawatan Jalan Desa Rp 26.728.600
10 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 17.600.000
11 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Lansia Rp 34.702.200
12 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Balita Rp 11.898.000
13 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KADER, PMT BALITA, LANSIA Rp 46.460.400
14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Perawatan Jalan Desa Rp 94.962.400
15 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD BBGRM Rp 5.000.000
16 Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Desa Percontohan PKK Rp 11.100.000
17 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 50.500.000
18 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 5.199.120
19 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa PEMBELIAN BIBIT Rp 14.800.880
Bahwa Desa Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.562.785.000,- laporan kepala desa Gunung Meriah ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
1 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembukaan Jalan Desa Rp 61.350.000
2 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Baliho (SILPA 2021) Rp 1.100.000
3 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Desa Siaga Kesehatan Rp 24.000.000
4 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita, Lansia dan Insentif Kader Kesehatan Rp 49.323.000
5 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu Rp 54.300.000
6 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Alat Peraga Edukatif (APE) APE Rp 5.000.000
7 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Masyarakat Rp 23.052.000
8 Keadaan Mendesak 39 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 35.100.000
9 Keadaan Mendesak 39 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus dan September Rp 35.100.000
10 Keadaan Mendesak 39 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 35.100.000
11 Keadaan Mendesak 39 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 35.100.000
12 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 30.448.000
13 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 25.000.000
14 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 79.586.000
15 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 70.014.000
16 Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Prasarana Kantor Lainnya Belanja Peralatan Komputer (SILPA 2022) Rp 8.737.400
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan, Diduga Kepala Desa Gunung Meriah Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dan Diduga Kepala Desa Melakukan Mark up pada biaya pembangunan Fisik dan non Fisik serta Ketahanan Pangan Tingkat Desa, begitu juga di duga kepala desa membuat laporan Fiktif Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Hal Tersebut Diterangkan Oleh Johannes S.H,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya, Baru-Baru Ini Dan Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya, beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan membuat laporan ke Polres Deli Serdang,Polda Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. ( Joni / red )