Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Pabatu III Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.638.126.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Pabatu III Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.638.126.000,- laporan kepala desa Pabatu III ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 96 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Kader Posyandu Rp 11.300.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 93 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan papan bunga sebanyak 10 orang, pelatihan desain grafis sebanyak 10 orang, pelatihan masyarakat sebanyak 6 orang, pelatihan Jahit Menjahit 2 Orang, pelatihan Komputer 10 Orang, Sosialisasi PKK 30 Orang, Sosialisasi Ketapang dan Hewani 25 Orang Rp 180.917.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Conblok Lebar 1,5 x 50 Meter Rp 28.345.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Penyusunan RPJMDes Rp 20.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Insentif petugas kebersihan Rp 19.459.200
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Paket jaringan wifi dan perbaikan infrastruktur tower Rp 26.091.800
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 2.000.000
- Keadaan Mendesak 195 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 58.500.000
- Keadaan Mendesak 195 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s.d 6 Rp 58.500.000
- Keadaan Mendesak 195 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 7 s.d 9 Rp 58.500.000
- Keadaan Mendesak 195 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 10 s/d Bulan 12 Rp 58.500.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Pengadaan alat dan penanggulangan covid Rp 42.905.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 UNIT Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pohon Jeruk, Pengadaan Bibit Sayuran Rp 9.722.200
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Sosialisasi Peternakan lele Rp 25.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi 4 pilar kebangsaan Rp 10.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan 20 Orang, Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Rp 23.137.648
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif Guru Ngaji 2 Paket,Insentif Bilal Mayit 2 Paket, Insentif Penggali Kubur 2 Maret Rp 6.518.400
Bahwa Desa Pabatu III Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 631.253.000,- laporan kepala desa Pabatu III ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 19.800.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 19.800.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 19.800.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan Ke 1 s/d 3 Rp 19.800.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 80 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan Jalan Paving Blok 1,5 m x 50 meter, dan 2,5 m x 30 meter Rp 60.765.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 14.638.680
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Operasional Pemerintahan Desa Rp 7.280.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 24 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif Petugas Kebersihan Rp 28.349.200
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 124 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Insentif dan Operasional Petugas Aplikasie-HDW 1 Paket, Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu 25 Paket, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB 25 Paket, Pemberian Ayam Petelur Bagi Rumah Tangga 1 Paket, Makanan Tambahan Balita 1 Paket, Sosialisasi Gizi Anak 45 Paket, Sosialisasi Stunting 25 Paket, Pengadaan Alat Ukur Stunting 1 Paket Rp 98.021.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 84 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Kader Posyandu Rp 11.300.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Rp 7.300.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 31 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Desain dan RAB Sederhana 5 Paket, Sosialisasi Perlindungan Masyarakat 13 Paket, Sosialisasi Bhabinkhamtibnas 13 Paket Rp 17.856.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 43 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Bilal Mayit 6 Orang, Pelatihan hantaran 15 Orang, Pelatihan Komputer Desain Grafis 12 Orang, Pelatihan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut 10 Orang Rp 133.460.130
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pelatihan Marhaban Rp 27.052.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 6 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Insentif Guru Ngaji 2 Paket, Insentif Bilal Mayit 2 Paket, Insentif Penggali Kubur 2 Paket Rp 6.518.400
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Pemahaman Pancasila dan Pencegahan Radikalisme Rp 11.248.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 15 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Ketahanan Pangan Singkong dan Jagung Rp 37.405.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 65 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Sosialisasi Budidaya Udang Air Tawar 20 Orang, Sosialisasi Peternakan Sapi 45 Orang Rp 54.320.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Bibit Pohon, Pembuatan Kebun Gizi Ketahanan Desa Rp 17.681.940
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Koordinasi Pemerintahan Desa, Belanja Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Rp 18.857.650
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pabatu III Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 93 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan papan bunga sebanyak 10 orang, pelatihan desain grafis sebanyak 10 orang, pelatihan masyarakat sebanyak 6 orang, pelatihan Jahit Menjahit 2 Orang, pelatihan Komputer 10 Orang, Sosialisasi PKK 30 Orang, Sosialisasi Ketapang dan Hewani 25 Orang Rp 180.917.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Conblok Lebar 1,5 x 50 Meter Rp 28.345.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Penyusunan RPJMDes Rp 20.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 2 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Insentif petugas kebersihan Rp 19.459.200
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Paket jaringan wifi dan perbaikan infrastruktur tower Rp 26.091.800
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Pengadaan alat dan penanggulangan covid Rp 42.905.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 UNIT Lumbung Desa Pengadaan Bibit Pohon Jeruk, Pengadaan Bibit Sayuran Rp 9.722.200
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Sosialisasi Peternakan lele Rp 25.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi 4 pilar kebangsaan Rp 10.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 25 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan 20 Orang, Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Rp 23.137.648
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pabatu III Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pemeliharaan Jalan Desa 80 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan Jalan Paving Blok 1,5 m x 50 meter, dan 2,5 m x 30 meter Rp 60.765.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 14.638.680
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Operasional Pemerintahan Desa Rp 7.280.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 24 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif Petugas Kebersihan Rp 28.349.200
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 124 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Insentif dan Operasional Petugas Aplikasie-HDW 1 Paket, Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu 25 Paket, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan KB 25 Paket, Pemberian Ayam Petelur Bagi Rumah Tangga 1 Paket, Makanan Tambahan Balita 1 Paket, Sosialisasi Gizi Anak 45 Paket, Sosialisasi Stunting 25 Paket, Pengadaan Alat Ukur Stunting 1 Paket Rp 98.021.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 84 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Kader Posyandu Rp 11.300.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Obat-obatan Rp 7.300.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 31 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Desain dan RAB Sederhana 5 Paket, Sosialisasi Perlindungan Masyarakat 13 Paket, Sosialisasi Bhabinkhamtibnas 13 Paket Rp 17.856.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 43 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Bilal Mayit 6 Orang, Pelatihan hantaran 15 Orang, Pelatihan Komputer Desain Grafis 12 Orang, Pelatihan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut 10 Orang Rp 133.460.130
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pelatihan Marhaban Rp 27.052.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 6 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Insentif Guru Ngaji 2 Paket, Insentif Bilal Mayit 2 Paket, Insentif Penggali Kubur 2 Paket Rp 6.518.400
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Pemahaman Pancasila dan Pencegahan Radikalisme Rp 11.248.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 15 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Ketahanan Pangan Singkong dan Jagung Rp 37.405.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 65 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Sosialisasi Budidaya Udang Air Tawar 20 Orang, Sosialisasi Peternakan Sapi 45 Orang Rp 54.320.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 2 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Bibit Pohon, Pembuatan Kebun Gizi Ketahanan Desa Rp 17.681.940
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 2 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Belanja Koordinasi Pemerintahan Desa, Belanja Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Rp 18.857.650
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pabatu III harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Nanda / red )