• Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Investigasi
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp. 1,3 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 – 2024 Diterima Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan by media keadilan
Februari 26, 2025
in Daerah, Hukum
0
Rp. 2,4 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Kota Tengah Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.675.766.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.675.766.000,- laporan kepala desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023  digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Tandon Air Dusun VI Rp 13.774.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Tandon Air dan Sumur Bor Dusun VII Rp 30.874.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Bak Air Dusun V Rp 16.440.000
  4. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pemeliharaan MCK Dusun IV Rp 117.340.500
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Dusun VI Rp 25.000.000
  6. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Aplikasi RAB Rp 11.000.000
  7. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengadaan Bibit Tanaman Rp 2.294.500
  8. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Pengadaan Bibit Tanaman Rp 11.600.500
  9. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll MCK Dusun III Rp 95.058.000
  10. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000
  11. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu Rp 46.511.500
  12. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Bimtek Masyarakat (SILPA 2022) Rp 2.600.000
  13. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Parfum Laundry Rp 8.000.000
  14. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Pupuk dan Obat-obatan Rp 19.145.000
  15. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Silat Rp 9.600.000
  16. Keadaan Mendesak 19 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 17.100.000
  17. Keadaan Mendesak 19 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 17.100.000
  18. Keadaan Mendesak 19 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 17.100.000
  19. Keadaan Mendesak 19 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 17.100.000
  20. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 2 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Hukum Rp 11.500.000
  21. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Hukum Rp 11.500.000
  22. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Dasawisma Rp 6.000.000
  23. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Wawasan Kebangsaan Rp 6.890.000
  24. Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp 20.000.000
  25. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 4 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Bimtek Hidroponik dan Ketapang Rp 24.000.000
  26. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Bibit Ayam Rp 45.728.000
  27. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pembuatan Pupuk Organik Rp 17.280.000
  28. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 20.272.000
  29. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 2 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Poskesos dan Data DTKS Rp 10.050.000
  30. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Profil Desa Rp 5.000.000

Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp. 681.195.000,- laporan kepala desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2024  digunakan untuk :

  1. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 23.400.000
  2. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli,Agusutus,September Rp 23.400.000
  3. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 23.400.000
  4. Keadaan Mendesak 26 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 23.400.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD Rp 12.000.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan PMT Lansia Rp 2.400.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita dan Ibu Hamil Rp 4.035.000
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan Drainase Dusun II Rp 59.600.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Alat Kesehatan Rp 750.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rehab Poskesdes Rp 5.490.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 8 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Plat Deuker Rp 2.000.000
  12. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan Cacingan dan Praktik dan Edukasi MPASI Rp 17.607.000
  13. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan IVA Test Rp 6.000.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rehab Bak Penampung Air Dusun VI Rp 1.000.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Rp 59.692.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Block Jalan Usaha Tani Rp 49.262.000
  17. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Membatik Rp 5.400.000
  18. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Sosialisasi Bahaya Narkoba Rp 6.000.000
  19. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 35.000.000
  20. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Satlinmas Rp 6.800.000
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 4 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 8.170.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru yang meminta identitasnya disembunyikan  diduga Kepala Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 –  2024 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :

  1.  Dugaan Markup anggaran di tahun 2023-2024.
  2. Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2023-2024.
  3. Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2023-2024.
  4. Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2023-2024.
  5. Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Tandon Air Dusun VI Rp 13.774.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Tandon Air dan Sumur Bor Dusun VII Rp 30.874.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Bak Air Dusun V Rp 16.440.000
  4. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1 UNIT Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pemeliharaan MCK Dusun IV Rp 117.340.500
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rabat Beton Dusun VI Rp 25.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll MCK Dusun III Rp 95.058.000
  7. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu Rp 46.511.500
  9. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Bibit Ayam Rp 45.728.000
  10. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pembuatan Pupuk Organik Rp 17.280.000

Anggaran Tahun 2024 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan Drainase Dusun II Rp 59.600.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rehab Bak Penampung Air Dusun VI Rp 1.000.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Rp 59.692.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembangunan Paving Block Jalan Usaha Tani Rp 49.262.000

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Sarilaba Jahe Kecamatan Sibiru-biru seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Beliau juga mengatakan dimana  Camat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :

  1. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
  2. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
  • Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  • Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
  • Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  • Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
  • Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  • Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan lokasi PKP
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
  • Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
  • Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
  • Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
  • Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.

Beliau juga meminta kepada  Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa  ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )

 

Previous Post

Rp. 1,6 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 – 2024 Diterima Desa Rumah Gerat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Next Post

Rp. 2 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 – 2024 Diterima Desa Selamat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media keadilan

media keadilan

Next Post
Rp. 2,1 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Marihat Dolok Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Rp. 2 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 – 2024 Diterima Desa Selamat Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Bah Sidua Dua Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 12, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih

Kepala Desa Huta Galuh Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 11, 2024
Kepala Desa Bah Perak Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Kuala Dekah Kecamatan Biru – Biru Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,4 Miliar lebih

November 13, 2024
Kepala Desa Bandar Kuala Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,2 Miliar lebih

Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp. 1,5 Miliar lebih

November 13, 2024
Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

Danramil 01 Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso Menggelar lomba mancing Mania Dalam Rangka “HUT TNI KE -79”

0
Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

Tokoh Agama Serukan, Pilkada Damai Tanpa Hoax Mewujudkan Pesta Demokrasi Berkualitas

0
Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND) mewisuda 81 lulusan Program Profesi Sarjana dan Diploma Angkatan VIII Tahun 2024

0
Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba  Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

Kepala Desa Perguroan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2021- 2022 – 2023 Rp.2,3 Miliar lebih

0
BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025

Recent News

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

BERJUMLAH 47 ORANG ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MEMINTA KETUA DPC PERADI DELI SERDANG,SERDANG BEDAGAI DAN TEBING TINGGI MUNDUR

Maret 28, 2025
PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

PENGURUS DAN ANGGOTA DPC PERADI DELI SERDANG NYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA DAN MINTA KEPENGURUSAN DPC DELI SERDANG AGAR DIBEKUKAN

Maret 28, 2025
Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
mediakeadilan.com

Follow Us

  • Kebijakan Privasi
  • mediakeadilan.com
  • Redaksi

mediakeadilan.com © 2024

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

mediakeadilan.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In