Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.974.034.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.974.034.000,- laporan kepala Desa Deli Muda Hilir ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita, Posyandu Lansia Rp 40.787.240
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyuluhan Kesehatan, Senam Kesehatan Masyarakat, Multivitamin Untuk Meningkatkan Imunitas Masyarakat, Peningkatan Gizi Bagi Masyarakat Rp 201.940.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Sekretariat Satgas Lawan Covid-19, Penyemprotan Bahan Disenfektan, Kegiatan Vaksin Di Desa Rp 47.075.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Penyelengaraan PAUD Rp 4.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 96 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Lintas Sektoral Kecamatan, Peningkatan Kapasitas Rp 68.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Kehormatan Petugas Kebersihan, Program Pemanfaatan Pekarangan Rp 24.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 15.381.760
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 179.526.800
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 65.200.000
- Keadaan Mendesak 249 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Tahap I Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 74.700.000
- Keadaan Mendesak 249 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana BLT Bulan 4 s/d Bulan 6 Rp 74.700.000
- Keadaan Mendesak 249 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 7 s/d 9 Rp 74.700.000
- Keadaan Mendesak 249 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bln 10 s/d 12 Rp 74.700.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 7.350.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 1 Paket Rp 4.800.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 15.900.000
Bahwa Desa Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.696.780.000,- laporan kepala Desa Deli Muda Hilir ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Guru terhormat Ngaji Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 27 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Peningkatan gizi bagi Masyarakat 10 Paket, Senam kesehatan masyarakat 12 Paket, Multivitamin Untuk Masyarakat 5 Paket Rp 226.588.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 26 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita 12 Paket, Posyandu Lansia 12 Paket, Kegiatan Pencegahan stunting 2 Paket Rp 119.473.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honor Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.409.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemdes Rp 20.903.400
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 20 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 87.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Kegiatan Peternakan Tingkat Desa Rp 96.750.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Hormatilah Bilal Mayit dan Bilal Kubur Rp 4.800.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 1 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 8.000.000
- Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 4.620.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 18.000.000
- Keadaan Mendesak 60 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
- Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Deli Muda Hilir Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita, Posyandu Lansia Rp 40.787.240
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penyuluhan Kesehatan, Senam Kesehatan Masyarakat, Multivitamin Untuk Meningkatkan Imunitas Masyarakat, Peningkatan Gizi Bagi Masyarakat Rp 201.940.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Sekretariat Satgas Lawan Covid-19, Penyemprotan Bahan Disenfektan, Kegiatan Vaksin Di Desa Rp 47.075.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honor Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 96 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Lintas Sektoral Kecamatan, Peningkatan Kapasitas Rp 68.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Kehormatan Petugas Kebersihan, Program Pemanfaatan Pekarangan Rp 24.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 15.381.760
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 179.526.800
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 1 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 65.200.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 15.900.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Deli Muda Hilir Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 27 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Peningkatan gizi bagi Masyarakat 10 Paket, Senam kesehatan masyarakat 12 Paket, Multivitamin Untuk Masyarakat 5 Paket Rp 226.588.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 26 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Posyandu Balita 12 Paket, Posyandu Lansia 12 Paket, Kegiatan Pencegahan stunting 2 Paket Rp 119.473.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Honor Petugas Kebersihan Desa Rp 18.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Wifi Kantor Desa Rp 9.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 3.409.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemdes Rp 20.903.400
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 20 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 87.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 SATUAN Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Kegiatan Peternakan Tingkat Desa Rp 96.750.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Deli Muda Hilir harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Hamijad / red )