Deli Serdang | mediakeadilan.com – Desa Suka Makmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.932.310.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Suka Makmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.932.310.000,- laporan kepala desa Suka Makmur ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan Januari Rp 36.300.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan Maret Rp 36.300.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan Pebruari Rp 36.300.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT APRIL,MEI,JUNI Rp 108.900.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Juli, Agustus, September Rp 108.900.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Oktober, November Rp 72.600.000
- Keadaan Mendesak 121 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Desember Rp 36.300.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 114 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 65.661.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 99.859.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Sosialisasi KDRT dan Wawasan Kebangsaan Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 6.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas AParatur Desa Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembukaan Jalan Pertanian Rp 49.580.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 15.940.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Film Dokumenter Rp 19.968.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD dan PMT Rp 18.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu dan PPKBD, Sub PPKBD Rp 9.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 53 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Dusun IV Rp 35.554.500
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Posyandu Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Gorong-gorong Dusun III Rp 12.301.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 5.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 2 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi tentang Hukum Rp 10.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan LPM Rp 5.000.000
Bahwa Desa Suka Makmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 841.302.000,- laporan kepala desa Suka Makmur ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Tempe (Tambahan DD) Rp 29.078.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 3.470.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD Rp 17.810.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD Rp 17.810.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Stunting Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Kader PPKBD, Sub PPKBD Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya CCTV, Monografi PKK dan Aplikasi RAB (SILPA 2022) Rp 43.415.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 320 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 104.164.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembukaan Jalan Pertanian Dusun I Rp 23.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 114.460.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 117 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Paving Block Jalan Pertanian (Tambahan DD) Rp 78.387.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 3 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Gorong-gorong Jalan Usaha Tani (SILPA 2022) Rp 33.294.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pelatihan PKK dan Dasawisma Rp 24.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 6.700.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 14.698.900
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Padi dan Pupuk Rp 18.150.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Padi dan Pupuk Rp 32.250.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 53.969.400
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 22.004.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun 1 dan 2 Rp 77.110.250
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 4 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Bimtek Budidaya Tanaman Hidroponik dan Ketahanan Pangan (Tambahan DD) Rp 25.500.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan pembuatan pupuk kompos padat (SILPA 2022) Rp 22.696.500
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Sosialisasi Hukum dan SIKS-NG Rp 10.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 15 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Sosialisasi TTE dan Radikalisme Rp 18.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan TPK Rp 10.000.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 25.200.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 25.200.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 25.200.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 25.200.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Suka Makmur Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 114 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 65.661.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 99.859.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Sosialisasi KDRT dan Wawasan Kebangsaan Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 3 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas AParatur Desa Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.000 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembukaan Jalan Pertanian Rp 49.580.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 3 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penanganan Covid 19 Rp 15.940.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pengadaan Film Dokumenter Rp 19.968.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD dan PMT Rp 18.900.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu dan PPKBD, Sub PPKBD Rp 9.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 53 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Dusun IV Rp 35.554.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 5 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Gorong-gorong Dusun III Rp 12.301.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Suka Makmur Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Tempe (Tambahan DD) Rp 29.078.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD Rp 17.810.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD Rp 17.810.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 20 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Stunting Rp 10.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pelatihan Kader PPKBD, Sub PPKBD Rp 12.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya CCTV, Monografi PKK dan Aplikasi RAB (SILPA 2022) Rp 43.415.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 320 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 104.164.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pembukaan Jalan Pertanian Dusun I Rp 23.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 114.460.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 117 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Paving Block Jalan Pertanian (Tambahan DD) Rp 78.387.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 3 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Gorong-gorong Jalan Usaha Tani (SILPA 2022) Rp 33.294.000
- Pembinaan PKK 2 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pelatihan PKK dan Dasawisma Rp 24.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 14.698.900
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Padi dan Pupuk Rp 18.150.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Bibit Padi dan Pupuk Rp 32.250.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 53.969.400
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun III Rp 22.004.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Irigasi Dusun 1 dan 2 Rp 77.110.250
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 4 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Bimtek Budidaya Tanaman Hidroponik dan Ketahanan Pangan (Tambahan DD) Rp 25.500.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan pembuatan pupuk kompos padat (SILPA 2022) Rp 22.696.500
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Sosialisasi Hukum dan SIKS-NG Rp 10.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 15 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Sosialisasi TTE dan Radikalisme Rp 18.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan TPK Rp 10.000.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Suka Makmur harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Hamijad / red )