Deli Serdang | mediakeadilan.com – SMP Negeri 1 Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tahun 2022 Kepala Sekolahnya Musimin memiliki jumlah Siswa/I sekitar 792 murit, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Maret 2022 Rp.263.736.000,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 06 juni 2022 Rp.351.648.000,-, lalu tahap 3 sekolah menerima 11 Oktober 2022 Rp. 263.736.000,–
Bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain
- Fleksibel: Pengelolaan dana BOS dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- Efektif: Pengelolaan dana BOS harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
- Efisien: Pengelolaan dana BOS harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin.
- Akuntabel: Sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS.
- Transparan: Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka
Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya melaporkan pengunaannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui digunakan untuk apa saja dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
- pengembangan perpustakaan Rp 35.307.300
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 48.155.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.910.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 52.000.950
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 900.000
- langganan daya dan jasa Rp 4.272.750
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.490.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 750.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 76.950.000
Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.635.000
- pengembangan perpustakaan Rp 95.670.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 56.997.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.699.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 23.156.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 500.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.945.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.985.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 103.060.000
Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
- pengembangan perpustakaan Rp 18.381.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.400.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.693.994
- administrasi kegiatan sekolah Rp 34.290.053
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 8.545.353
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 25.400.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 18.485.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 91.040.000
Tahun 2023 SMP Negeri 1 Beringin memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 868 orang, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk Tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Februari 2023 Rp. 481.740.000,- Lalu Tahap 2 Sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp. 481.740.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
- pengembangan perpustakaan Rp 16.116.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 79.150.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 91.361.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 85.666.950
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
- langganan daya dan jasa Rp 12.131.050
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.335.000
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 166.980.000
laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Beringin ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.047.250
- pengembangan perpustakaan Rp 121.293.100
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 35.810.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 45.238.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 39.634.530
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
- langganan daya dan jasa Rp 16.867.120
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 53.970.000
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 4.500.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 157.380.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022-2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya
- Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022-2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.285 juta lebih diduga direkayasa oleh Kepala Sek0lah terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
- Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022-2023 sekitar Rp.445 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022-2023 sekitar Rp.234 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
- Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022- 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.161 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepala sekolah, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu kepala sekolah menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
- Selanjutnya untuk Pembayaran Honor diduga juga di manipulasi oleh Kepala Sekolah, Dimana berdasarkan informasi tenaga Honor sekolah hanya berjumlah 5 orang dan 13 orang honor daerah TK.II Kab/Kota sementara laporan kepala sekolah pembayaran Honor thn 2022-2023 sebesar Rp. 595 Juta Lebih
- Pembayaran langganan Daya dan Jasa Tahun 2022- 2023 Rp. 50 juta lebih
- Biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp. 21 Juta Lebih
Berdasarkan Sumber Data tersebut LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Sekolah ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berikut ke Kejaksaan Negeriri Deli Serdang serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 1 Beringin di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Beringin mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Sekolah tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Nanda/Jr/Red)