Serdang Bedagai | mediabkeadilan.com – Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.836.656.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.836.656.000,- laporan kepala desa Pantai Cermin Kiri ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Balita/Bumil, Penyelenggaraan Posyandu Lansia Rp 24.248.400
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Konvergensi Stunting, Bimtek Pelatihan e-HWD Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya siaga kebersihan desa 1 pkt, sosialisasi pencegahan dan penanganan 1 pkt, pengadaan APD penanganan 1 pkt, penyemprotan cairan desinfektan 4 kali, pengadaan cairan pembersih tangan 1 pkt, pelaksanaan vaksinasi covid-19 1 pkt Rp 103.674.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 12 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Bimtek Rp 63.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 3 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu 1 Unit, Perlengkapan Posyandu Balita/Bumil 4 Unit, Perlengkapan Posyandu Lansia 1 Unit Rp 6.654.500
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 500.000
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa Bimtek Pengembangan Pariwisata Desa Rp 13.350.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bln 1 s/d 3 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 7 s. 9 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 10 s/d Bulan 12 Rp 122.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 SATUAN Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Peningkatan Saranan dan Prasarana Kepemudaan Rp 2.498.900
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 11.375.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 2 SATUAN Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Pembinaan Bilal Mayit dan Penggali Kubur Rp 12.355.200
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penyediaan Bibit Tanaman Rp 55.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 23 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Pemutakhiran IDM 7 Orang, Bimtek Penyusun Peta Jalan SDGs 5 Orang, Bimtek Tim Penyusun RPJMDes 11 Orang Rp 19.000.000
Bahwa Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.244.200.000,- laporan kepala desa Pantai Cermin Kiri ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 264 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan Parit Lening Saluran Irigasi 134 meter, dan 130 meter Rp 190.645.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 500 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penyediaan Bibit Tanaman Rp 50.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 SATUAN Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pengadaan APAR Rp 1.540.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 68 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan jalan paving blok Rp 46.527.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 240 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok 172 meter Dusun IV, Pembanghunan TPT 68 meter Rp 155.751.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 5 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan perlengkapan sarana gedung posyandu, Rp 27.218.750
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembuatan papan informasi publik desa Rp 1.800.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 3 SATUAN Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pemasangan Baliho informasi Desa Rp 650.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 4 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pembangunan 3 Unit pintu klep Dusun I Rp 17.903.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Siaga Kebersihan Desa Rp 38.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Peresmian pencanangan desa bersih narkoba, layanan operasional unit interpensi basis masyarakat Rp 33.350.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 661 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Klas Balita 1 Paket, Penyelenggaraan Posyandu Klas Lansia 660 Orang Rp 56.317.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Sosialisasi bahaya Narkoba, peningkatan kapasitas kader pembangunan, sosialisasi pencegahan stunting Rp 41.420.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Konvergensi Stunting, Penyelenggaraan dan Pencegahan stunting Rp 6.740.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 6 SATUAN Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Lainnya Pembangunan Gedung Taman Bacaan dusun II, Pengadaan Sarana Taman Bacaan, pembangunan wc taman bacaan, pengadaan sarana wc, pemasangan plang taman bacaan, pemasangan jerejak besi taman bacaan Rp 223.425.200
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 60 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 40 orang, Sosialisasi Pemutakhiran IDM 20 orang Rp 11.415.000
- Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT TW 4 Rp 75.600.000
- Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 75.600.000
- Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 75.600.000
- Keadaan Mendesak 252 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 75.600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pembinaan Bilal Mayit, Pembinaan Penggali Kubur Rp 27.014.400
- Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Kelompok Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pembinaan Seni Bela Diri Rp 14.120.000
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 40 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Kamtibmas Rp 7.510.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa, Pencegahan dan penanggulanagan kerawanan sosial, Seremonial khusus di Desa Rp 19.987.650
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pantai Cermin Kiri Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Balita/Bumil, Penyelenggaraan Posyandu Lansia Rp 24.248.400
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Konvergensi Stunting, Bimtek Pelatihan e-HWD Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 5 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya siaga kebersihan desa 1 pkt, sosialisasi pencegahan dan penanganan 1 pkt, pengadaan APD penanganan 1 pkt, penyemprotan cairan desinfektan 4 kali, pengadaan cairan pembersih tangan 1 pkt, pelaksanaan vaksinasi covid-19 1 pkt Rp 103.674.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 12 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Bimtek Rp 63.400.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penyediaan Bibit Tanaman Rp 55.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 23 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Pemutakhiran IDM 7 Orang, Bimtek Penyusun Peta Jalan SDGs 5 Orang, Bimtek Tim Penyusun RPJMDes 11 Orang Rp 19.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pantai Cermin Kiri Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 264 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan Parit Lening Saluran Irigasi 134 meter, dan 130 meter Rp 190.645.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 500 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Penyediaan Bibit Tanaman Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 68 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan jalan paving blok Rp 46.527.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 240 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Paving Blok 172 meter Dusun IV, Pembanghunan TPT 68 meter Rp 155.751.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 5 SATUAN Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Pengadaan perlengkapan sarana gedung posyandu, Rp 27.218.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 6 SATUAN Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Lainnya Pembangunan Gedung Taman Bacaan dusun II, Pengadaan Sarana Taman Bacaan, pembangunan wc taman bacaan, pengadaan sarana wc, pemasangan plang taman bacaan, pemasangan jerejak besi taman bacaan Rp 223.425.200
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 60 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 40 orang, Sosialisasi Pemutakhiran IDM 20 orang Rp 11.415.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa, Pencegahan dan penanggulanagan kerawanan sosial, Seremonial khusus di Desa Rp 19.987.650
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pantai Cermin Kiri harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Nanda / red )