Kabupaten Serdang Bedagai | mediakeadilan.com – Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai , Provinsi Sumatera Utara, menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp. 1.223.614.000,- berdasarkan peraturan yang ada yang mana kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat , ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah,tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu public juga dapat mengetahuidan atau mengawasinya.
Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa mulai berlaku pada 25 april 2024.uu ini mengubah uu nomor 6 tahun 2014tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Uu ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa laporan kepala desa kotarih baru ke kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2022, katanya digunakan untuk :
- Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 Paket Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (Pkd)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu, Insentif Ppkbd Desa Rp 29.389.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 Paket Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pencegahan Covid Rp 60.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 Paket Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Pandemi Covid-19 Pencegahan Stunting Rp 35.000.000
- Penyelenggaraan Paud/Tk/Tpa/Tka/Tpq/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Dst) 4 Paket Operasional Paud/Tk/Tpa/Tka/Tpq/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Madrasah 1 Paket, Insentif Tutor Paud 3 Paket Rp 27.600.000
- Penyuluhan Dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 1 Orang Jumlah Peserta Penyuluhan Dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Bimtek Rp 68.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 391 Meter (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Paving Blok Dusun Iii Ukuran 100×2,5 Meter Dan 141 X 2,5 Meter Rp 171.798.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain) 120 Meter (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain) Pembangunan Drainase Rp 81.565.000
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) 50 Meter (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan Drainase/ Pipanisasi Rp 33.261.500
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 Paket Terselenggaranya Penghijauan Desa Penghijauan Desa Rp 16.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 4 Paket Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif Pkd 3 Paket, Operasional Pkd 1 Paket Rp 37.930.000
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran Tentang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan 1 Kali Terselenggaranya Pelatihan/ Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran Tentang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ketahanan Pangan Rp 107.900.000
- Keadaan Mendesak 408 Kk Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran Dana Blt Tahap I Bulan 1 S/D Bulan 3 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 Kk Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Blt Bulan 4 S.D 6 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 Kk Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Blt Bulan Ke 7 S/D 9 Rp 122.400.000
- Keadaan Mendesak 408 Kk Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Blt Bln 10 S/D 12 Rp 122.400.000
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 7 Orang Jumlah Peserta Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Bimtek Rp 50.500.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 Kali Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan Ketertiban Keamanan Masyarakat Rp 15.000.000
Bahwa Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.099287.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 32.977.000
2. PengelolaanBahwa Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.715.237.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk : Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan LingkungBahwa Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.715.237.000,- laporan kepala desa ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :an Hidup Desa Lainnya Ketahanan Pangan Desa Rp 35.000.000
3. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Insentif PKD, Operasional PKD Rp 46.200.000
4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Ngaji, Insentif Guru Madrasah Rp 30.000.000
5. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 1 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemasangan Plat Nomor Rumah Warga Rp 44.925.000
6. Pemeliharaan Jalan Desa 78 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pembangunan TPT Rp 78.858.500
7. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 1 METER (M) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan Rehabilitasi Pipa Saluran Drainase Rp 36.415.900
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pencegahan Stunting Desa Rp 152.800.000
9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Operasional Posyandu, Penyediaan Obat ABATE Rp 38.000.000
10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 2 UNIT Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Pembangunan Sumur Bor Desa di Dusun II Rp 100.001.580
11. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Wesbang, Sosialisasi Penyuluhan Hukum Rp 14.000.000
12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 295 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Paving Blok Dusun III 160×2,5 meter, dan 135×2,5 meter Rp 216.698.200
13. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Pelatihan Komputer Rp 65.000.000
14. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 12.000.000
15. Keadaan Mendesak 120 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 4 Rp 36.000.000
16. Keadaan Mendesak 120 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 36.000.000
17. Keadaan Mendesak 120 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 36.000.000
18. Keadaan Mendesak 120 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT Bulan 1 s/d Bulan 3 Rp 36.000.000
19. Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Pengadaan APAR Rp 7.700.000
20. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Keuangan, Pelatihan kapasitas BPD Rp 24.640.000
21. Penyertaan Modal 20.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Rp 20.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Kotarih Baru Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting S.H,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya, Baru-Baru Ini Dan Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya,Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumut berikut ke Kejari Serdang Bedagai dan Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Kotarih Baru diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Samion.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut.
Tahun 2023 Adapun Jumlah Dana Desa Yang Diterima Oleh Desa Kotarih Baru Yaitu Sekitar Rp. 1.099.287.000,- Dalam Pengelolaannya Sama Saja Diduga Ada Korupsinya, Modusnya Hamper Sama Dengan Tahun 2022 Yakni Markup Dan Diduga Ada Yang Fiktif,Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala DesaKotarih Baru dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Budi/DD/Red)