Deli Serdang | mediakeadilan.com – SMP Negeri 3 Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolahnya Muhammad Rasyidin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 378 murit, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp. 193.140.000,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp. 193.140.000 ,–
Bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain
- Fleksibel: Pengelolaan dana BOS dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- Efektif: Pengelolaan dana BOS harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
- Efisien: Pengelolaan dana BOS harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin.
- Akuntabel: Sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS.
- Transparan: Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka
Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui digunakan untuk apa saja dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.870.000
- pengembangan perpustakaan Rp 44.244.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.547.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.695.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 11.825.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
- langganan daya dan jasa Rp 5.873.900
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.814.900
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 66.270.000
Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.978.000
- pengembangan perpustakaan Rp 0
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.222.800
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.130.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 36.889.100
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
- langganan daya dan jasa Rp 17.310.100
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.340.000
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 66.270.000
Tahun 2024 SMP Negeri 3 Galang memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 378, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk Tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 204.240.000,- Tahap 2 samapai hari ini masih sedang disalurkan selanjutnya laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 75.068.500
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 0
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 0
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.767.200
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0
- langganan daya dan jasa Rp 5.844.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 8.530.000
- penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.500.000
- pembayaran honor Rp 0
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
- pembayaran honor Rp 75.130.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023-2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya
- Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023-2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.119 juta lebih diduga direkayasa oleh Kepala Sek0lah terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
- Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,Administrasi Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.54 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.84 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
- Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.45 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepala sekolah, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu kepala sekolah menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
- Selanjutnya untuk Pembayaran Honor diduga juga di manipulasi oleh Kepala Sekolah, Dimana berdasarkan informasi tenaga Honor sekolah hanya berjumlah 1 orang dan 9 0rang honor daerah TK II Kab/Kota sementara laporan kepala sekolah pembayaran Honor thn 2023-2024 sebesar Rp. 207 Juta Lebih
- Pembayaran langganan Daya dan Jasa Tahun 2023 Rp. 28 juta lebih
Berdasarkan Sumber Data tersebut LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Sekolah ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berikut ke Kejaksaan Negeriri Deli Serdang serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Galang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Galang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Sekolah tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red)