Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik untuk seluruh penyelenggara negara. Lewat mekanisme tersebut, aparatur negara yang terbukti menjalankan pelanggaran etik dapat langsung diberhentikan tanpa wajib menunggu proses hukum pidana.

Usulan itu disampaikan Fahri lantaran menilai pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, sejumlah praktik korupsi berawal dari pelanggaran etika yang tidak dalam waktu dekat ditangani.

Fahri menyebutkan Indonesia telah memiliki sistem peradilan pidana yang menangani tindak korupsi, namun masih belum memiliki peradilan etik yang berlaku secara terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.

Menurut dia, keberadaan peradilan etik akan menjadi instrumen pencegahan bersama menyerahkan sanksi cepat terhadap aparatur negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat konflik kepentingan.

Sanksi yang dijatuhkan bahkan dapat berupa pemecatan tanpa wajib menunggu putusan pengadilan pidana.

“Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat aparatur negara yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa wajib melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit,” kata Fahri dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026).

Fahri juga berpandangan korupsi tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan hukum. Ia menilai praktik tersebut juga lahir dari ketidak berhasilan menjaga integritas individu aparatur negara berakibat pendekatan etik wajib berjalan beriringan bersama penegakan hukum.

Menurutnya, selama ini dugaan penyimpangan aparatur negara baru diproses setelah masuk ranah pidana, yang wajib melalui tahapan panjang mengawali dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Akibatnya, negara terlambat menghentikan aparatur negara yang sebenarnya telah memperlihatkan perilaku menyimpang.

Karena itu, ia mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat makin dulu diperiksa melalui peradilan etik semasih belum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

“Keberadaannya amat vital sebagai jalan pintas demi menindak pelanggaran etik aparatur negara publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif semasih belum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Dalam skema tersebut, aparatur negara yang terbukti melanggar etik dapat dijatuhi sanksi mengawali dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

“Begitu ada tindak tanduk aparatur negara yang tidak etis bagaikan konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat berakibat dia tidak dapat lagi menjadi aparatur negara. Ini pencegahan semasih belum menyeberang jadi pidana korupsi,” ucap Fahri.

Ia mengimbuhkan, kesuksesan pemberantasan korupsi sewajibnya tidak cuma diukur dari sejumlahnya koruptor yang ditangkap.

Menurut Fahri, ukuran sesungguhnya merupakan ketika sistem mampu mencegah lahirnya tersangka korupsi baru melalui penguatan integritas dan penegakan etika sejak awal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article