MediaKeadilan.com – Praktik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu sorotan tajam usai dampaknya yang melintasi batas negara.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai dampak lintas batas tersebut perlu dilihat tidak cuma sebagai persoalan lingkungan semata.
“Kalau kebakaran di Indonesia lalu asapnya melintas batas dan menimbulkan dampak yang tidak baik di negara lain, tentu ini dapat dipersoalkan,” kata Trisno, Senin (7/9/2026).
Ia menyebut bahwa hukum nasional maupun instrumen internasional sejatinya telah menyerahkan mandat yang amat jelas demi menyeret para tersangka dan pengelola kawasan ke meja hijau tanpa kompromi.
Indonesia sendiri telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu kerangka kerja regional demi mencegah dan menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak lintas batas.
“Kita telah memiliki kesepakatan di tingkat ASEAN demi menjalankan upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan. Karena itu, ketika dampaknya sampai ke negara lain, Indonesia perlu menyaksikan persoalan ini sebagai masalah yang memiliki dimensi lintas negara,” tegasnya.
Namun, menurutnya langkah aparat dalam membongkar kejahatan lingkungan ini kerap kali masih terlampau kerdil. Sebab kerap berhenti pada penindakan eksekutor di lapangan.
Padahal, gurita bisnis dan kepatuhan korporasi atas lahan yang terbakar secara masif wajib diusut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kalau lahannya merupakan lahan konsesi dan lalu terbakar, siapapun yang menjalankan pembakaran, korporasi itu ikut wajib bertanggung jawab. Harus diperiksa bersama sungguh-sungguh mengapa korporasi tidak menjaga lahannya agar tidak terbakar,” ungkapnya.
Bagi Trisno, keberadaan kebakaran di wilayah konsesi wajib menjadi dasar untuk aparat demi memeriksa korporasi. Pemeriksaan tersebut mutlak dilakukan demi membuktikan apakah korporasi telah menjalankan kewajibannya dalam menjaga, mengawasi, mencegah, dan menangani kebakaran di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Mau pengusaha Singapura, Malaysia, maupun dalam negeri, bila memang menjadi penyebab kebakaran dan ada pelanggaran, wajib ditindak secara hukum,” ujarnya.
Disampaikan Trisno, status korporasi sebagai pemegang konsesi memang tidak bersama sendirinya membuktikan bahwa korporasi merupakan tersangka pembakaran.
Namun, keberadaan api di wilayah konsesi merupakan fakta yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian hukum demi mengetahui penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya kelalaian dalam pengelolaan kawasan.
Ketegasan penegakan hukum juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara porsi kelalaian korporasi swasta bersama ketidak berhasilan peran negara dalam mengawasi wilayahnya.
“Negara dapat dimintai pertanggungjawaban bila memang negara tidak menyiapkan aturan, tidak menjalankan pengawasan, tidak menjalankan penegakan hukum, dan tidak menjalankan pencegahan serta pengendalian yang memadai,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila pihak pemerintah telah menjalankan kewajibannya, namun kebakaran terjadi akibat tindakan individu atau badan usaha yang terbukti melanggar hukum, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada pihak yang menyebabkan kebakaran.
Pembedaan tersebut penting agar persoalan karhutla tidak berhenti pada saling menyalahkan antara negara, korporasi, dan masyarakat sekitar.
