Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

admin
By admin
2 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Seorang pria berinisial MT (44) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga September 2026.

Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak korban mengeluhkan flek pada untukan kemaluannya kepada sang ibu.

Korban lalu dibawa ke puskesmas demi menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan pihak korban telah mengandung selama sekitar enam bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, pihak korban diketahui tengah hamil bersama usia kehamilan sekitar enam bulan,” kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Setelah pemeriksaan, pihak korban membeberkan bahwa ayah kandungnya sendiri diduga menjadi tersangka. Pihak medis lalu menghubungi paman pihak korban, yang setelah itu menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menindaklanjuti laporan itu bersama memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta memeriksa pihak korban bersama pendampingan petugas P3A. Penyidik juga menyambut baik hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan dan mengumpulkan pakaian pihak korban sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan MT sebagai tersangka. Ia lalu ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article