Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan

admin
By admin
4 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Kecerobohan kecil buang sampah sembarangan kini berujung jeruji besi untuk seorang pekerja migran di Negeri Jiran. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun resmi mencatatkan rekor sebagai orang pertama di Malaysia yang mendekam di penjara akibat membuang putung rokok.

Tindakan melanggar hukum tersebut terjadi di kawasan Stulang pada Februari lalu. Pengadilan menetapkan sanksi denda sebesar RM1.000 (sekitar Rp 3 juta) atas tindakan yang merusak kebersihan ruang publik tersebut.

Penjara menjadi konsekuensi mutlak setelah tersangka tidak mampu melunasi denda yang dijatuhkan hakim. Pria yang bekerja sebagai buruh umum ini wajib menjalani masa kurungan selama satu bulan sejak 28 Agustus.

Pengadilan juga mewajibkan terpidana menjalani sanksi tambahan usai keluar dari lembaga pemasyarakat sekitaran. Hukuman tersebut berupa kerja sosial demi membersihkan fasilitas publik.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengonfirmasi tindakan tegas yang diambil institusinya.

Zainal Fitri Ahmad menyerahkan keterangan resmi terkait penegakan hukum lingkungan yang tengah digencarkan.

“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja masyarakat sekitar (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” katanya pada konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50.

Penegakan aturan kebersihan di Johor menjerat sejumlah masyarakat sekitar lokal maupun masyarakat sekitar negara asing tanpa pandang bulu. Otoritas setempat mencatat puluhan kasus pelanggaran telah diberakhirkan di meja hijau.

Zainal membeberkan bahwa 107 kasus yang menghasilkan sanksi kerja sosial telah diputus oleh pengadilan hingga pada saat ini, melibatkan 59 masyarakat sekitar Malaysia dan 48 masyarakat sekitar negara asing.

Total denda yang sukses dikumpulkan dari serangkaian kasus pelanggaran kebersihan tersebut mencapai RM71.550. Pengadilan mematok durasi kerja sosial bervariasi antara dua hingga 10 jam untuk para pelanggar.

Intensitas pengawasan di wilayah Johor terus ditingkatkan melalui ribuan operasi penertiban secara berkala. Ribuan surat peringatan dan ratusan berkas perkara telah dilimpahkan ke meja penuntut umum.

“Hingga pada saat ini, 3.358 operasi penegakan hukum telah dilakukan di Johor yang menghasilkan 3.095 Notis Kesalahan diterbitkan,” ujarnya.

Zainal mengimbuhkan bahwa 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil pendakwa raya demi tindakan makin lanjut.

Tindakan membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kebersihan nasional Malaysia. Hukum mengatur sanksi finansial hingga tindakan disiplin berupa kerja paksa sosial.

Zainal menegaskan bahwa membuang sampah di tempat umum merupakan kesalahan di bawah Seksyen 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672).

Aturan tersebut mengancam para pelanggar bersama denda besar atau hukuman pembinaan kebersihan. Pembangkangan terhadap perintah pengadilan akan berakibat pada penambahan sanksi yang jauh makin berat.

Pelanggar dapat didenda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja masyarakat sekitar hingga enam bulan. Ketidak berhasilan mematuhi perintah tersebut dapat mengakibatkan tindakan makin lanjut, termasuk denda maksimum RM10.000.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras untuk masyarakat sekitar dan masyarakat sekitar asing demi menjaga kebersihan fasilitas publik di Malaysia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article