MediaKeadilan.com – Sengketa pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, kembali memunculkan pertanyaan mengenai ruang persaingan usaha di sektor infrastruktur digital.
Di tengah putusan pengadilan yang berimplikasi pada pengelolaan menara, Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa industri wajib tetap berjalan bersama prinsip kompetisi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebutkan pihak pemerintah berpegang pada prinsip yang diatur dalam undang-undang.
“Saya sih menyaksikannya undang-undang kembali ke undang-undang, ya. Asasnya, tidak boleh monopoli, asasnya wajibnya asas kompetisi, itu aja sih jawaban dari kami. Saya nggak dapat berpendapat tentang itu,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan saat ditanya mengenai sengketa menara telekomunikasi di Bali. Ia tidak menyerahkan komentar makin jauh mengenai substansi perkara, namun menekankan bahwa prinsip kompetisi dan larangan monopoli wajib menjadi dasar dalam kegiatan usaha.
Putusan Pengadilan Picu Sorotan
Sengketa penataan menara telekomunikasi di Badung mencuat setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan gugatan banding PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan menara telekomunikasi terpadu melawan Pemerintah Kabupaten Badung.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan tersebut tercatat bersama Nomor 200/PDT/2026/PT DPS dan diputus pada Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim menegaskan perjanjian kerja sama antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung sah serta mengikat secara hukum. Pemkab Badung juga dinyatakan menjalankan wanprestasi atas perjanjian tersebut.
Putusan itu turut memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi milik pihak lain di wilayah Badung. Dengan demikian, menara milik sejumlah korporasi, bagaikan Mitratel, Sarana Menara, dan Tower Bersama, menjadi untukan dari persoalan yang terdampak putusan tersebut.
Monopoli Dilarang dalam Regulasi
Di Indonesia, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketentuan tersebut lalu merasakan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penegakan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku usaha yang terbukti menjalankan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
