Kesaksian Ahli BPOM di Sidang Richard Lee: Sanksinya Administratif, Bukan Pidana

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Sidang kasus yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026).

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli demi menyerahkan keterangan terkait produk kosmetik yang menjadi perkara.

Dalam persidangan, pihak Richard Lee lalu menggali keterangan ahli mengenai izin edar produk. Kuasa hukum Richard mempertanyakan apakah suatu produk masih dapat dipidana memakai Pasal 435 apabila telah memiliki izin edar.

“Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah dapat dipidanakan bersama Pasal 435?” tanya kuasa hukum Richard Lee kepada saksi ahli.

Saksi BPOM lalu menyerahkan jawaban bersama sejumlah catatan. Menurutnya, apabila produk tersebut memang memiliki izin edar dan izin tersebut merujuk pada produk yang sama, maka perkara tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

“Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (dapat dipidana),” jawab saksi ahli.

Kuasa hukum Richard Lee lalu kembali menanyakan mengenai jenis sanksi yang sewajibnya diberikan apabila sebuah produk telah memiliki izin edar.

“Jadi menurut ahli bila telah ada izin edarnya, berarti sanksinya wajibnya administratif ya?” tanya pengacara Richard.

“Iya. Dengan syarat itu ya, Pak. Data izin, nomor izin edar itu sama bersama informasi yang dia daftarkan saat pendaftaran izin edar,” imbuh saksi ahli.

Keterangan tersebut lalu menjadi salah satu poin yang dinilai dapat menguntungkan pihak Richard Lee dalam perkara yang sedang berjalan.

Sebab, ahli BPOM menyebut keberadaan izin edar dapat menciptakan perkara masuk ke ranah administratif apabila data dan informasi produk sesuai bersama yang didaftarkan.

Seperti diketahui, Richard Lee menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Perkara tersebut bermula dari laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.

Meski demikian, proses persidangan masih berjalan. Keterangan ahli BPOM dalam persidangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara Richard Lee

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article