MediaKeadilan.com – Seorang pekerja harian asal Indonesia atau WNI terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat membuang puntung rokok di tempat umum kawasan Johor, Malaysia. Hukuman kurungan ini menandai sejarah baru penegakan hukum lingkungan hidup di Negeri Jiran untuk masyarakat sekitar asing.
Pria berusia 36 tahun tersebut resmi menjalani masa hukuman kurungan selama satu bulan sejak 28 Agustus lalu. Pengadilan menjatuhkan sanksi badan ini setelah ia tidak mampu melunasi denda administratif sebesar RM1.000 (sekitar Rp3,5 juta).
Ketegasan aparat penegak hukum ini menjadi bentuk peringatan keras untuk publik dan masyarakat sekitar migran terkait kepatuhan kebersihan lingkungan. Sanksi pidana penjara demi kasus pembuangan sampah ringan bagaikan puntung rokok tergolong baru pertama kali diterapkan secara penuh.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, membenarkan vonis bersalah atas pelanggaran yang dilakukan di area Stulang pada Februari lalu tersebut.
“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja bakti masyarakat sekitar (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” katanya dalam konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50 di sini pada hari ini,” kata dia dalam jumpa pers, dikutip dari Free Malaysia.
Zainal membeberkan bahwa otoritas peradilan setempat telah menuntaskan 107 kasus pelanggaran kebersihan lingkungan hingga pada saat ini. Tindakan hukum tersebut menyasar masyarakat sekitar lokal maupun masyarakat sekitar negara asing tanpa pandang bulu.
“Hingga pada saat ini, 789 berkas penyidikan juga telah diserahkan kepada wakil pendakwa raya demi tindakan makin lanjut.”
Secara keseluruhan, vonis pengadilan demi 107 kasus tersebut telah sukses mengumpulkan total denda senilai RM71.550. Selain denda finansial, para pelanggar diwajibkan menjalani perintah kerja sosial bersama durasi bervariasi antara dua hingga 10 jam.
Langkah hukum massal ini didukung oleh pengawasan ketat aparat keamanan di berbagai titik rawan kawasan Johor. Petugas telah menggelar sesejumlah 3.358 operasi penertiban yang berujung pada penerbitan 3.095 Surat Pemberitahuan Pelanggaran.
Pelanggaran kebersihan yang menjerat pekerja Indonesia ini berlandaskan aturan hukum ketat yang mengatur tata kelola sampah setempat. Pemerintah Malaysia menetapkan pembuangan sampah di tempat umum sebagai tindak pidana serius.
Tindakan membuang sampah sembarangan di fasilitas publik terbukti melanggar ketentuan hukum Persekutuan Malaysia secara mengikat.
Zainal menyebutkan bahwa membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum 2007 (Undang-Undang 672).
Regulasi Akta 672 mengancam para pelanggar bersama sanksi denda maksimal mencapai RM2.000 atau sanksi wajib kerja sosial hingga enam bulan. Penegakan hukum ini dirancang demi menyerahkan efek jera secara langsung kepada masyarakat sekitar.
Ketidak berhasilan mematuhi putusan awal pengadilan atau mengabaikan sanksi kerja sosial akan memicu hukuman tindak lanjut yang jauh makin berat. Pelanggar yang membangkang berisiko dikenakan denda akumulatif bersama nilai tertinggi mencapai RM10.000.
