Transisi Energi Rendah Karbon Tak Cuma Teori, Industri Didesak Patuh

admin
By admin
5 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Transisi menuju ekonomi rendah karbon dinilai tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, melainkan wajib diterjemahkan menjadi kebijakan, keputusan investasi, transformasi bisnis, dan aksi nyata yang memberi manfaat untuk masyarakat sekitar. 

Ketua Dewan Pengurus ICSP, Sylvia Veronica N.P. Siregar menegaskan bahwa just transition tidak dapat dipahami sekadar sebagai program lingkungan bersama tambahan aspek sosial di ujungnya. 

“Ini merupakan cara kita mengelola transformasi ekonomi, menentukan seberapa cepat perubahan berlangsung, ke mana modal diarahkan, perspektif siapa yang membentuk proses ini, dan bagaimana institusi tetap bertanggung jawab atas hasilnya,” ujar Sylvia di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia mengimbuhkan bahwa tantangan utama pada saat ini bukan lagi soal komitmen, melainkan kesenjangan implementasi. 

“Banyak organisasi telah mengumumkan ambisi keberlanjutan, namun dampak nyata bergantung pada langkah setelah itu, apakah prioritas transisi tertanam dalam tata kelola dan alokasi modal, apakah pembiayaan mendukung aktivitas yang kredibel, serta apakah pelaporan dan asuransi menyerahkan informasi yang dapat dipercaya para pemangku kepentingan,” beber dia.

Direktur Eksekutif NCCR, Ali Darwin mengingatkan bahwa dunia tengah menyikapi sejumlah krisis besar yang saling terkait, mengawali dari perubahan iklim, konflik geopolitik, ketimpangan sosial, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. 

Oleh lantaran itu, transisi rendah karbon tidak boleh cuma berfokus pada teknologi dan investasi, namun juga wajib menjawab persoalan pekerja, komunitas, dan keadilan sosial. 

“Perencanaan just transition wajib terintegrasi sejak awal ke dalam strategi korporasi, lengkap bersama target penurunan emisi, kebutuhan investasi, hingga pekerja dan komunitas yang terdampak. Prosesnya wajib melibatkan pekerja, serikat pekerja, komunitas lokal, pihak pemerintah, investor, hingga lembaga pendidikan, agar transisi berjalan adil, inklusif, dan transparan,” paparnya.

Chief Executive Officer Global Reporting Initiative (GRI), Robin Hodess menyoroti bahwa arah transisi telah tidak lagi dipertanyakan, yang menjadi persoalan merupakan keadilannya. 

“Transisi yang bergerak terlalu cepat tanpa perencanaan memadai dapat menimbulkan gejolak sosial. Transisi yang bergerak terlalu lambat dapat menciptakan negara dan korporasi menyikapi risiko iklim, pasar, dan investasi yang terus meningkat. Tantangannya merupakan menemukan keseimbangan yang tepat,” ujarnya.

Ia mengimbuhkan bahwa isu ini amat relevan untuk Indonesia, mengingat masih sejumlah pekerja dan komunitas yang bergantung pada sektor batu bara dan industri intensif energi. 

“Inti dari just transition merupakan mengonfirmasi pergeseran menuju ekonomi berkelanjutan menciptakan peluang untuk masyarakat sekitar, bukan meninggalkan mereka begitu saja,” kata Robin.

Ia menerangkan bahwa melalui standar GRI 102: Climate Change yang baru diterbitkan tahun lalu, pelaporan keberlanjutan akan semakin komprehensif, tidak memisahkan transisi iklim dan just transition. 

Menurutnya, ppara pemangku kepentingan pada saat ini menginginkan gambaran kinerja organisasi yang makin utuh. Mereka ingin memahami bagaimana rencana transisi memengaruhi pekerja, komunitas, rantai nilai, dan masyarakat sekitar secara makin luas. 

“Dengan kata lain, mereka mencari informasi keberlanjutan yang kredibel, terukur, dan terhubung bersama hasil nyata yang dapat dibandingkan antar organisasi,” ucap dia.

Sementara itu Director of Regulatory Implementation IFRS Foundation, Emily Pierce menyoroti peran standar pelaporan keberlanjutan global dalam mendukung transisi ini. 

“Standar The International Sustainability Standards Board (ISSB) kini benar-benar menjadi baseline global yang mendukung fondasi informasi untuk pasar modal,” ujarnya.

Saat ini makin dari 45 yurisdiksi di dunia telah memakai atau tengah mengambil langkah mengadopsi standar ISSB dalam kerangka hukum atau regulasinya, yang mana secara kumulatif mencakup makin dari 60 persen produk domestik bruto (PDB) global.

Melalui Standar ISSB, baik itu IFRS S1 maupun IFRS S2, korporasi akan semakin mempertimbangkan keputusan bisnis bersama tantangan perubahan iklim. 

“Untuk setiap risiko terkait iklim yang diidentifikasi korporasi, S2 mewajibkan korporasi menerangkan apakah itu risiko fisik atau risiko transisi. Jadi setelah korporasi mengidentifikasi risiko dan peluang terkait iklimnya,” katanya.

Ia menerangkan IFRS S2, yang mewajibkan korporasi membeberkan informasi tentang strategi dan pengambilan keputusannya terkait risiko dan peluang tersebut.

Ini mencakup pengungkapan tentang bagaimana korporasi berencana mencapai target terkait iklim yang telah ditetapkan atau diwajibkan oleh hukum atau regulasi, perubahan terkini dan yang diantisipasi pada model bisnis atau alokasi sumber dayanya, serta upaya mitigasi dan adaptasi langsung maupun tidak langsung yang terkini dan diantisipasi, 

“Yaitu tindakan yang diambil demi merespons risiko tersebut dan, dalam sejumlah kasus, demi mempersiapkan transisi. Standar ini juga mewajibkan informasi mengenai rencana transisi terkait iklim yang barangkali dimiliki korporasi,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article