Eksklusivitas Sengketa Tower Bali Jadi Sorotan, Didorong Persaingan Usaha Sehat

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti persoalan eksklusivitas dalam dinamika sengketa menara telekomunikasi di Bali. Asosiasi menilai, kesempatan berusaha wajib tetap dilindungi dan diberikan secara setara kepada setiap tersangka usaha.

Ketua Umum ASPIMTEL, Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy Hartoko, menyebutkan pihaknya masih memantau perkembangan yang terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa kesempatan berusaha merupakan hak yang perlu dijaga berdasarkan undang-undang.

“Intinya Aspintel tetap ada prinsipnya bahwa kesempatan demi berusaha itu wajib dilindungi oleh undang-undang,” ujar Teddy di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, setiap tersangka usaha memiliki hak yang sama. Karena itu, Aspimtel tengah memperjuangkan agar eksklusivitas yang muncul dalam dinamika tersebut tidak terus berlanjut.

“Jadi kita mempunyai hak yang sama, berakibat kita sedang memperjuangkan dan menyaksikan bahwa adanya eksklusifitas dan sebagainya itu sesuatu hal yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” katanya.

Aspimtel Masih Pantau Dinamika

Terkait kebarangkalian adanya praktik monopoli, Teddy menyebutkan, Aspimtel masih menjalankan penjajakan dan masih belum mengambil kesimpulan.

“Kita masih menyaksikan itu ya. Masih menjajaki makin lanjut. Jadi dinamika yang sedang terjadi di sana kita tetap sebagai asosiasi wajib tetap memonitor,” ujarnya.

Asosiasi ini juga masih menyaksikan langkah yang dapat dilakukan demi mengonfirmasi kesempatan berusaha di Indonesia tetap berjalan bersama mengedepankan aspek bisnis yang sehat.

Sudah Berdiskusi bersama KPPU

Dalam upaya tersebut, Teddy membeberkan bahwa asosiasi telah berdiskusi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Sekarang ini kita juga telah diskusi bersama KPPU demi seluruh pihak masih menyaksikan itu sebagai ada kesempatan kita demi menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” kata Teddy.

Ia mengimbuhkan, Aspimtel siap menyerahkan pandangan apabila diperlukan, termasuk menjadi saksi demi menyampaikan perspektif mengenai terciptanya persaingan usaha yang makin berkeadilan.

“Kalau perlu Aspimtel siap demi menjadi saksi demi menyampaikan pandangan terkait bersama korporasi yang makin berkeadilan,” ujarnya.

Terkait informasi perubahan jumlah titik menara dari 49 menjadi 200, Teddy tidak menyerahkan penjelasan rinci. Menurutnya, detail angka tersebut berada pada operator atau tersangka usaha, sementara itu Aspimtel menyaksikan persoalan secara umum dari sisi aturan dan regulasi.

“Angka-angka nanti ada di teman-teman di operator. Asosiasi sifatnya menyaksikan secara umum, secara aturan, regulasi yang berlaku,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article