MediaKeadilan.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keterlibatan serikat petani di berbagai daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebutkan proses pembahasan RUU tersebut tidak cukup cuma melibatkan kelompok masyarakat sekitar sipil dan organisasi nonpihak pemerintah yang berada di Jakarta.
Menurutnya, kelompok petani di daerah juga perlu memiliki kesempatan demi mengetahui dan memahami dokumen RUU.
“Dan termasuk dokumen penyebarannya, kita tidak dapat cuma mengandalkan teman-teman yang bergerak di Jakarta ini, juga di NGO ini, bagaimana bersama serikat-serikat petani yang di kampung,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Isnur lalu mempertanyakan apakah serikat petani di luar daerah telah memperoleh dan memahami dokumen RUU yang sedang dibahas DPR.
Menurutnya, hal tersebut penting agar masukan dari kelompok yang berada di berbagai wilayah juga dapat masuk dalam proses pembahasan.
“Serikat-serikat petani di luar daerah apakah mereka telah dapat, telah memahami, kita perlu juga menyerahkan kesempatan yang luar biasa kepada seluruh kelompok, dan seluruh penjuru Nusantara demi memahami dan menyerahkan masukan,” ujarnya.
Ia menilai waktu pembahasan yang terlalu singkat dapat membatasi kesempatan kelompok masyarakat sekitar di daerah demi mempelajari RUU dan menyampaikan pandangannya.
“Jadi, bila lalu terlalu cepat, tidak ada waktu buat mereka, ini tidak akan dapat secara maksimal,” kata Isnur.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini
