MediaKeadilan.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan DPR lamban merespons dan membahas RUU Perampasan Aset. Ia membandingkan proses legislasi RUU tersebut bersama KUHP dan KUHAP yang menurutnya juga membutuhkan waktu panjang hingga akhirnya masuk pembahasan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan akademisi hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Habiburokhman meluruskan anggapan bahwa RUU Perampasan Aset semestinya telah berakhir dibahas lantaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut telah mengusulkannya sejak 2008.
Menurut dia, pembahasan RUU secara administratif baru dapat dilakukan setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pertama soal kita disebut lama meresponnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” ujar Habiburokhman.
Ia lalu membandingkan perjalanan RUU Perampasan Aset bersama KUHP dan KUHAP.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, dua undang-undang fundamental tersebut juga membutuhkan waktu puluhan tahun sejak pertama kali diusulkan hingga akhirnya dibahas DPR.
“Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi. Jadi enggak dapat dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas kini?’. Karena dua Undang-Undang utama saja yang wajibnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,” jelasnya.
Perdebatan 13 Tindak Pidana
Selain persoalan waktu pembahasan, Habiburokhman menyebut ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu titik perdebatan.
Ia menyinggung rencana memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam ruang lingkup RUU tersebut.
Menurutnya, perluasan cakupan itu dimaksudkan demi memaksimalkan upaya pemulihan aset negara maupun masyarakat sekitar.
“Kita didesak-desak demi dalam waktu dekat sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul lalu pro dan kontra. Padahal 13 itu merupakan tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip bersama Tipikor, lantaran merugikan negara atau merugikan masyarakat sekitar dalam konteks jumlah yang amat sejumlah,” pungkas Habiburokhman.
