MediaKeadilan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap dapat diterima meskipun laporan kepihak kepolisianan telah dicabut oleh pelapor, yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
“Bahwa Tim Advokat atau Kuasa Hukum Terdakwa membangun silogisme keliru bersama menegaskan bahwa lantaran kasus ini bermula dari satu laporan pihak kepolisian yang sama, atau satu kesatuan aduan oleh Saksi Ir. H. Joko Widodo,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
“Maka berdasarkan asas ondeelbaarheid van klacht atau sifat tidak teruntuk-untuknya pengaduan (ex Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), pencabutan laporan terhadap Saksi Eggy Sudjana dan Saksi Damai Hari Lubis otomatis menggugurkan hak menuntut Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma,” tambah dia.
Jaksa juga menyebut bahwa argumentasi yang disampaikan Dokter Tifa mengandung cacat konseptual yang fatal lantaran berupaya menjeneralisasi seluruh isi surat dakwaan sebagai delik aduan absolut.
Padahal, lanjut dia, jaksa mendakwa Dokter Tifa bersama delik aduan melalui Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional dan delik biasa melalui Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 UU ITE, dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang tidak dapat digugurkan oleh pencabutan laporan oleh pihak manapun.
“Meskipun kasus ini bermula dari satu nomor laporan pihak kepolisian yang sama demi delapan orang terlapor, secara teknis digital tindakan pengunggahan atau uploading konten oleh Terdakwa merupakan perbuatan materiil yang berdiri sendiri atau mandiri dan menghasilkan footprint digital yang terpisah dari 23 unggahan milik Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo (dalam perkara lain), Saksi Eggy Sudjana, Saksi Rusman Sianipar, atau Saksi Damai Hari Lubis,” tutur jaksa.
Menurut jaksa, pencabutan laporan Eggy dan kawan-kawan tidak otomatis menghapus sifat melawan hukum dari tindakan siber yang berdiri sendiri oleh Dokter Tifa.
“Karena Terdakwa didakwa memanipulasi data elektronik dan menyebarkan konten yang berdampak luas pada ketertiban publik, perbuatan tersebut telah bergeser dari sekedar menyerang nama baik pribadi menjadi kejahatan terhadap publik. Oleh lantaran itu, perdamaian antara pelapor bersama terlapor lain tidak dapat menghapus dimensi pidana publik yang diduga dilakukan oleh Terdakwa,” tegas jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa menjalankan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa bersama dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa bersama dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.
