Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

admin
By admin
3 Min Read

baca 10 detik

MediaKeadilan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengimbau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur demi menepis eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Menurut jaksa, keberatan yang menyangkut hak imunitas terdakwa, keabsahan alat bukti, maupun dalil bahwa perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan ranah hukum lain, merupakan materi pokok perkara yang wajib diuji dalam pembuktian di persidangan.

Untuk itu, jaksa menegaskan keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.

“Dengan demikian, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia demi menepis seluruh keberatan Tim Advokat Terdakwa pada klausul surat dakwaan tidak sah lantaran bukan demi kepentingan penegakan hukum demi seluruhnya, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan bersama agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan semasih belumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur.

Legal standing pelapor dalam hal ini Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga ditegaskan Jaksa, valid dan bebas dari kekeliruan dalam menyebutkan objek yang didakwakan.

“Saksi Ir. H. Joko Widodo merupakan data subjek atau pihak korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menilai dalil-dalil dalam eksepsi yang disampaikan Dokter Tifa bersifat prematur lantaran telah memasuki pokok perkara berakibat sewajibnya diuji dalam sidang pembuktian.

“Seluruh dalil perlawanan mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan bukti tangkapan layar hingga cacat prosedur lapor berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, secara nyata telah melompat jauh memasuki materi pokok perkara,” tandas jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa menjalankan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dokter Tifa didakwa bersama dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa bersama dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article