MediaKeadilan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan tanggapan terkait maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menekankan bahwa integritas personal tetap menjadi faktor penentu, meskipun berbagai sistem pengawasan telah dibangun.
Ia membeberkan bahwa faktor individu yang tidak sempat merasa cukup kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, status kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan popularitas menciptakan aspek integritas sulit ditentukan sejak awal.
“Yang kedua dapat juga dilantarankan faktor perorangan. Udah cukup tapi lalu pengen makin. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya lalu terpilih. Kita nggak dapat menjamin integritasnya bagaikan apa,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pemerintah sendiri, menurut Tito, bukan tanpa upaya. Kemendagri bersama aparat penegak hukum telah meluncurkan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.
Namun, ia mengakui secanggih apa pun sistem tersebut, celah demi menjalankan penyimpangan tetap terbuka untuk mereka yang berniat menyalahgunakannya.
“Yang kita dapat lakukan merupakan pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi ada namanya manajemen apa namanya itu Monitoring Control for Corruption Prevention, MCCP. Kita udah buat Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan bersama KPK. Tapi seluruh sistem ini kan dapat saja nanti diakalin di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri memaparkan kendala dalam menjalankan pengawasan harian terhadap para pemimpin daerah.
Ia menyebut tidak barangkali untuk keaparatur negara kementerianannya memantau aktivitas setiap kepala daerah secara terus-menerus selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.
“Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak dapat kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak barangkali ya,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tito juga menerangkan batas kewenangan Kemendagri dalam menyerahkan sanksi. Berbeda bersama instansi yang menerapkan sistem komando, Mendagri tidak memiliki kewenangan demi langsung memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.
“Nah oleh lantaran itu kita pun demi menjalankan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran teramat. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan demi memecat mereka, nggak ada,” pungkasnya.
